Sepulang sekolah, banyak anak SMA punya cara sendiri untuk melepas penat. Ada yang nongkrong di kantin, ada yang latihan basket, tapi tak sedikit yang langsung rebahan sambil membuka Netflix. Kadang mereka rela menyisihkan uang jajan untuk patungan langganan bulanan agar bisa menonton film atau serial favorit. Tanpa disadari, dari uang langganan yang dibayarkan itu, negara juga ikut kebagian. Jadi, ketika anak SMA sibuk menikmati tayangan untuk hiburan, mereka sebenarnya sedang ikut menyumbang ke kas negara. Tapi bagaimana bisa, sekadar menonton film justru memberi kontribusi pada perekonomian negara?
Menurut laporan We Are Social (2024), sebanyak 65,8% penduduk Indonesia menggunakan ponsel pintarnya untuk melakukan streaming secara online. Angka ini menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat, khususnya generasi muda, semakin akrab dengan layanan digital seperti Netflix, YouTube, maupun platform streaming lainnya. Besarnya persentase ini juga menandakan bahwa kegiatan menonton tayangan secara online bukan lagi sekadar tren sesaat, melainkan sudah menjadi bagian dari gaya hidup sehari-hari. Dengan jutaan orang yang menghabiskan waktu untuk streaming, potensi perputaran uang yang terjadi mulai dari langganan bulanan hingga pembelian paket data internet secara tidak langsung menciptakan peluang besar bagi negara untuk memperoleh pemasukan tambahan melalui pajak digital.
Apa itu Pajak Digital?
Ilustrasi Pajak (Sumber: Canva.com/Faiza)
Menurut Farady (2023), pajak digital merupakan pungutan atas kegiatan usaha yang memanfaatkan teknologi internet. Ruang lingkupnya mencakup penyediaan konten digital, media sosial, hingga transaksi perdagangan barang dan jasa melalui e-commerce. Di Indonesia, kebijakan pajak digital lahir sebagai respons terhadap perubahan pola konsumsi masyarakat yang semakin bergeser ke layanan berbasis teknologi. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa aktivitas ekonomi yang berlangsung di ruang digital tetap masuk dalam sistem perpajakan nasional. Dengan begitu, meskipun transaksi dilakukan melalui platform global yang beroperasi lintas negara, negara tetap memiliki instrumen untuk memungut pajak dari aktivitas tersebut.
Secara garis besar, pajak digital di Indonesia diterapkan melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 12 Tahun 2025. Skema ini mewajibkan penyedia layanan digital luar negeri seperti Netflix, Spotify, Google, maupun marketplace untuk memungut PPN sebesar 12 persen dari biaya langganan atau transaksi yang dibayarkan konsumen Indonesia dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai berupa uang yang dibayar oleh Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa, tidak termasuk PPN yang dipungut. Kemudian, disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari penerimaan pajak.
Penerapan PPN PMSE memberikan dua manfaat utama. Pertama, memperluas basis pajak (tax base) sehingga sumber penerimaan negara semakin beragam. Kedua, menciptakan level of playing field yang lebih adil antara pelaku usaha konvensional dan penyedia layanan digital, sehingga kontribusi ekonomi digital terhadap pembangunan nasional dapat lebih optimal.
Kinerja kebijakan ini tercermin dalam data terbaru. Hingga 28 Februari 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp33,56 triliun. Dari jumlah tersebut, komponen terbesar berasal dari PPN PMSE, yaitu sekitar Rp26,18 triliun (DJP, 2025). Angka ini menegaskan bahwa konsumsi digital masyarakat Indonesia telah menjadi salah satu sumber penerimaan pajak yang signifikan dan berpotensi terus tumbuh di masa depan. Melihat tren penerimaan yang terus meningkat, jelas bahwa pajak digital kini bukan lagi sekadar regulasi tambahan, melainkan sudah menjadi salah satu pilar penting dalam sistem perpajakan nasional. Namun, lebih dari sekadar angka, penerapan pajak digital juga membawa dampak yang lebih luas bagi kehidupan ekonomi. Pertanyaannya, sebenarnya apa saja manfaat pajak digital bagi perekonomian Indonesia?
Apa Peran Pajak Digital bagi Perekonomian?
Ilustrasi Pemanfaatan Pajak Digital (Sumber: Spensa Jambi)