Lihat ke Halaman Asli

Eko Susilo

Eko Susilo-menulis apa saja yang penting bermanfaat, baik itu kritisi atau umpan balik atau sanggahan

UU Tentang Keabsahan Transisi Nomenklatur Kementerian

Diperbarui: 5 Juni 2025   13:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Poin analisis dari kronologi dan substansi permohonan Eko Susilo ke Mahkamah Konstitusi (MK):

Analisis Substansi Permohonan

  1. Objek Pengujian:

    • UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, diuji terhadap Pasal 17 UUD 1945.

    • Pokok permasalahan adalah penggunaan istilah "Departemen" dalam dokumen resmi pasca 2002, yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi karena nomenklatur resmi berubah menjadi "Kementerian."

  2. Dalil Konstitusional:

    • Pasal 17 UUD 1945 menyebut "Kementerian Negara", sehingga penggunaan "Departemen" dianggap bertentangan secara terminologis dan berpotensi menimbulkan kekacauan administratif dan ketidakpastian hukum.

  3. Usulan Solusi:

    • Regulasi pemaaf (vergeven voor de staat) untuk mengakomodasi dokumen yang telah terbit menggunakan istilah lama, tanpa langsung menggugurkan keabsahannya.

    • Usulan agar pembentuk undang-undang membuat payung hukum khusus yang:

      • Menegaskan keabsahan dokumen lama,

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline