Poin analisis dari kronologi dan substansi permohonan Eko Susilo ke Mahkamah Konstitusi (MK):
Analisis Substansi Permohonan
Objek Pengujian:
UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, diuji terhadap Pasal 17 UUD 1945.
Pokok permasalahan adalah penggunaan istilah "Departemen" dalam dokumen resmi pasca 2002, yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi karena nomenklatur resmi berubah menjadi "Kementerian."
Dalil Konstitusional:
Pasal 17 UUD 1945 menyebut "Kementerian Negara", sehingga penggunaan "Departemen" dianggap bertentangan secara terminologis dan berpotensi menimbulkan kekacauan administratif dan ketidakpastian hukum.
Usulan Solusi:
Regulasi pemaaf (vergeven voor de staat) untuk mengakomodasi dokumen yang telah terbit menggunakan istilah lama, tanpa langsung menggugurkan keabsahannya.
Usulan agar pembentuk undang-undang membuat payung hukum khusus yang:
Menegaskan keabsahan dokumen lama,