Mohon tunggu...
Eko Susilo
Eko Susilo Mohon Tunggu... Eko Susilo-menulis apa saja yang penting bermanfaat, baik itu kritisi atau umpan balik atau sanggahan

Saya seorang biasa saja dan mencoba mengungkapkan pikiran , fenomena dan fakta serta peristiwa yang mungkin dapat memberikan manfaat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU Tentang Keabsahan Transisi Nomenklatur Kementerian

5 Juni 2025   13:15 Diperbarui: 5 Juni 2025   13:15 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Poin analisis dari kronologi dan substansi permohonan Eko Susilo ke Mahkamah Konstitusi (MK):

Analisis Substansi Permohonan

  1. Objek Pengujian:

    • UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, diuji terhadap Pasal 17 UUD 1945.

    • Pokok permasalahan adalah penggunaan istilah "Departemen" dalam dokumen resmi pasca 2002, yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi karena nomenklatur resmi berubah menjadi "Kementerian."

  2. Dalil Konstitusional:

    • Pasal 17 UUD 1945 menyebut "Kementerian Negara", sehingga penggunaan "Departemen" dianggap bertentangan secara terminologis dan berpotensi menimbulkan kekacauan administratif dan ketidakpastian hukum.

  3. Usulan Solusi:

    • Regulasi pemaaf (vergeven voor de staat) untuk mengakomodasi dokumen yang telah terbit menggunakan istilah lama, tanpa langsung menggugurkan keabsahannya.

    • Usulan agar pembentuk undang-undang membuat payung hukum khusus yang:

      • Menegaskan keabsahan dokumen lama,

      • HALAMAN :
        1. 1
        2. 2
        3. 3
        Mohon tunggu...

        Lihat Konten Hukum Selengkapnya
        Lihat Hukum Selengkapnya
        Beri Komentar
        Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

        Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun