Lihat ke Halaman Asli

DEVITASARI RSA

Penulis Suka-Suka

Media Sosial untuk Kepatuhan Wajib Pajak

Diperbarui: 20 November 2019   11:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Menjelang revolusi 4.0, segala akses menuju "yang dicari oleh manusia" semakin terbuka. Otomatisasi dan sistem yang terintegrasi merupakan peran penting pendongkrak hal ini dapat terjadi dengan baik. Pemanfaatan teknologi dalam berbagai bidang begitu pesat sehingga semua bentuk kegiatan menjadi lebih efektif dan efisien.

Media sosial akhir-akhir ini dipercaya dapat mempengaruhi penggunanya untuk meningkatkan wawasan dan mengubah cara berpikir dan bertindak. Media sosial dianggap ampuh untuk berperan aktif dalam mengampanyekan aksi maupun dukung dalam hal kepada masyarakat.

Sejurus dengan itu, Direktorat Jenderal Pajak gencar memanfaatkan media sosial sebagai salah satu sarana penyuluhan perpajakan kepada Wajib Pajak. Media sosial yang dimiliki menggunakan konsep one branding, yaitu satu informasi yang terpusat. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi adanya hoax maupun perbedaan informasi antar unit vertikal.

Wajib Pajak dapat mengakses media sosial Direktorat Jenderal Pajak jika membutuhkan layanan perpajakan. Mulai dari facebook, instagram, twitter hingga youtube telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan berbagai materi perpajakan. Materi perpajakan disini dapat berupa info peraturan terbaru, pengingat batas akhir pembayaran maupun pelaporan, berita pajak terbaru, dan berbagai kegiatan perpajakan lainnya.

Sebagai contoh, di instagram Direktorat Jenderal Pajak sering memberikan infografis mengenai pembayaran pajak menggunakan e-Billing, nah tata cara lengkapnya dapat dilihat di youtube. Wajib Pajak tidak perlu repot jika masih kebingungan mengenai hak dan kewajibannya karena dapat mengakses informasinya dengan cepat di media sosial.

Juga, melalui twitter, Kring Pajak juga siap sedia menjawab segala pertanyaan. Sebagai contoh, ketika periode pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan, banyak Wajib Pajak yang ingin menyampaikannya melalui e-Filing namun lupa EFIN, sehingga Wajib Pajak tinggal mengirimkan pesan kepada Kring Pajak melalui twitter dan admin twitter Kring Pajak memverifikasi dan memberikan nomor EFIN yang diperlukan.

Kemudahan lain juga dapat dilihat dengan membuka laman resmi Direktorat Jenderal Pajak yakni www.pajak.go.id. Di sana sudah tersedia berbagai macam peraturan dan formulir yang dapat diunduh, bahkan pembaruan e-Faktur pun tersedia.

Untuk menarik perhatian para pengikutnya, Direkorat Jenderal Pajak tidak mau kaku. Santai tapi ngena, bisa dibilang seperti itu jika melihat aktifitas media sosial Direktorat Jenderal Pajak. Caranya, mengikuti perkembangan jaman. Jika sedang hangat membicarakan tentang A, maka A akan dikaitkan dengan dunia perpajakan. Lebih berkesan, bukan?

Upaya penyuluhan Direktorat Jenderal Pajak melalui media sosial ini bertujuan untuk senantiasa memberikan pembinaan kepada wajib Pajak agar terjadi peningkatan pengetahuan dan ketrampilan perpajakan, serta megubah perilaku Wajib Pajak agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline