A. Pengertian ushul fiqih
kata ustul (ushul) merupakan kata Jamak (Plural) dari kata ashl, yang secara etimologi berarti sesuatu yang menjadi landasan bagi yang Lain
Kata al-ashl mengandung beberapa makna yaitu=
1. ketentuan dasar
2.Hukum yang dipedomani
3. Yang dominan
4. Unsur(rukun) qiyas (analogi)
5. Dalil (dasar)
dari Pengertian di atas maka ushul fiaih mengandung arti: dalil-dalil untuk menetapkan hukum Fiqih
Sedangkan Pengertian fiqih berasal dari arab yaitu figy yang mengandung makna mengerti atau Paham.
B) Perbedaan usthul Fkh dan Fikih