A. Pengertian ushul fiqih
kata ustul (ushul) merupakan kata Jamak (Plural) dari kata ashl, yang secara etimologi berarti sesuatu yang menjadi landasan bagi yang Lain
Kata al-ashl mengandung beberapa makna yaitu=
1. ketentuan dasarÂ
2.Hukum yang dipedomani
3. Yang dominan
4. Unsur(rukun) qiyas (analogi)Â
5. Dalil (dasar)
dari Pengertian di atas maka ushul fiaih mengandung arti: dalil-dalil untuk menetapkan hukum Fiqih
Sedangkan Pengertian fiqih berasal dari arab yaitu figy yang mengandung makna mengerti atau Paham.
B) Perbedaan usthul Fkh dan Fikih
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!