Lihat ke Halaman Asli

Bapas OKUInduk

Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

Koordinasi Teknis Implementasi KUHP "Peran PK dalam Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP"

Diperbarui: 16 Juni 2025   14:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Humas

Palembang, 16 Juni 2025

Pagi ini, Senin (16/06/2925) Kabapas OKU Induk didampingi Kasubsi BKD, PK Muda, dan PK Pertama Bapas OKU Induk mengikuti kegiatan Koordinasi Teknis Implementasi KUHP dengan tema "Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP".

Dokumentasi Humas

Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.00 dan bertempat di Aula Kantor Wilayah BRI Palembang ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumsel yang diwakili oleh Kabid PK dan Ketua Tim Perawatan, Kesehatan, dan Rehabilitasi Kanwil Ditjenpas Sumsel.

Pada kegiatan ini turut menghadirkan 7 orang narasumber yang terdiri dari masing-masing bidang seperti Penyuluh Hukum Ahli Madya, Polda Sumsel, Kejaksaan Negeri Sumsel, Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Palembang, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Sumsel, Dosen Psikologi, dan PK Ahli Madya.

#kemenimipas
#guardandguide
#ditjenpas
#pemasyarakatan
#humasbapasoku

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline