Mohon tunggu...
Bapas OKUInduk
Bapas OKUInduk Mohon Tunggu... Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

UPT Pemasyarakatan yang menyelenggarakan sistem dan fungsi pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Koordinasi Teknis Implementasi KUHP "Peran PK dalam Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP"

16 Juni 2025   14:36 Diperbarui: 16 Juni 2025   14:36 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Palembang, 16 Juni 2025

Pagi ini, Senin (16/06/2925) Kabapas OKU Induk didampingi Kasubsi BKD, PK Muda, dan PK Pertama Bapas OKU Induk mengikuti kegiatan Koordinasi Teknis Implementasi KUHP dengan tema "Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP".

Dokumentasi Humas
Dokumentasi Humas
Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.00 dan bertempat di Aula Kantor Wilayah BRI Palembang ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumsel yang diwakili oleh Kabid PK dan Ketua Tim Perawatan, Kesehatan, dan Rehabilitasi Kanwil Ditjenpas Sumsel.

Pada kegiatan ini turut menghadirkan 7 orang narasumber yang terdiri dari masing-masing bidang seperti Penyuluh Hukum Ahli Madya, Polda Sumsel, Kejaksaan Negeri Sumsel, Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Palembang, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Sumsel, Dosen Psikologi, dan PK Ahli Madya.

#kemenimipas
#guardandguide
#ditjenpas
#pemasyarakatan
#humasbapasoku

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun