Sukoharjo, 6 Oktober 2025 -- Pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 telah dilaksanakan kegiatan pendampingan proses persidangan di Pengadilan Negeri Sukoharjo oleh Pembimbing Kemasyarakatan terhadap dua klien anak, masing-masing berinisial MRA dan HR.
Persidangan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Klien anak MRA dan HR didakwa melanggar Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam proses persidangan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) hadir untuk memberikan pendampingan psikologis dan sosial, serta memastikan agar seluruh hak-hak klien anak tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung. Kehadiran PK juga menjadi bagian dari upaya sistem peradilan pidana anak untuk menjamin prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).
Sidang berjalan dengan tertib dan lancar. Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai dengan penetapan majelis hakim.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen balai pemasyarakatan dalam mendukung anak berkonflik dengan hukum serta memastikan bahwa setiap proses hukum terhadap anak tetap memperhatikan aspek kepentingan terbaik pada anak.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI