Lihat ke Halaman Asli

Sidang pemeriksaan saksi-saksi atas tindak pidana mutilasi di jombang yang dilakukan oleh eko

Diperbarui: 17 Juli 2025   21:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PERSIDANGAN PEMERIKSAAN SAKSI-SAKSI

Jombang, 17 Juli 2025-Sidang lanjutan kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan warga Jombang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (17/7). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, sejumlah fakta baru terungkap, memperkuat dugaan bahwa pelaku, Eko Aprianto, melakukan tindak pembunuhan dan berusaha menghilangkan jejak.

Korban, Agus Soleh (37), ditemukan dalam kondisi mengenaskan tanpa kepala di saluran irigasi daerah Tembelang, Jombang, pada 12 Februari 2025. Kepalanya baru ditemukan beberapa hari kemudian di lokasi terpisah.

Dua saksi dari pihak keluarga, yaitu Totok Widiyanto dan Yusuf Beni Kristanto kakak kandung korban dihadirkan dalam sidang. Yusuf bersaksi bahwa ia mengetahui pembunuhan tersebut dari pihak kepolisian. Saat memeriksa jenazah yang sudah disambungkan di rumah sakit, ia mengenali sang adik dari ciri fisik rahang dan tanda lahir di punggung.

Totok, kakak pertama korban, mengungkapkan bahwa korban terakhir terlihat pada Jumat, 7 Februari 2025. Ia pamit pergi malam hari, dan setelah itu tidak pernah kembali. Tiga hari setelah menghilang, pihak keluarga memposting informasi kehilangan ke media sosial Facebook. Seminggu berselang, sebuah pesan WhatsApp mencurigakan masuk dari nomor tak dikenal, mengaku sebagai Agus dan mengatakan bahwa ia pergi ke Bali.

"Nomor itu tidak pernah bisa dihubungi lewat telepon, bahkan ketika ditelepon pun tak pernah bersuara," ujar Totok dalam persidangan.

Totok juga menyebut bahwa Eko yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka sempat datang ke rumah korban setelah korban dinyatakan hilang. Ia mengaku menagih utang sebesar Rp500 ribu kepada Agus. "Waktu itu dia datang dengan tenang dan bilang, 'Cicil mas, yang penting bayar,'" jelasnya. Menurut keluarga, Eko dikenal sebagai pribadi pendiam dan tidak pernah terlihat bertengkar dengan korban.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Dua saksi dari kepolisian, yaitu Zoni Prasetyo dan Nugroho Dwi Choiruddin, menjelaskan proses penangkapan pelaku bermula dari penemuan mayat tanpa kepala. Setelah dilakukan identifikasi dan otopsi, terungkap bahwa bagian kepala yang ditemukan di lokasi berbeda merupakan milik korban yang sama. Penelusuran barang bukti kemudian mengarah ke rumah Eko, di mana ditemukan sepeda motor Scoopy milik korban, HP Samsung Galaxy A03, dan pelat nomor kendaraan yang disembunyikan di bawah kasur.

Dari pengakuan tersangka, pembunuhan terjadi pada malam 9 Februari 2025 di Dusun Dukuhmireng. Eko dan korban sempat minum miras bersama, lalu terlibat cekcok. Dalam kondisi mabuk, keduanya berkelahi dan si Korban kalah sehingga membuat ia terkapar. Setelahnya korban diseret ke saluran air lalu memutilasi dengan menggunakan sosrok (sajam) dan membuang bagian kepalanya di lokasi yang berbeda.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline