Lihat ke Halaman Asli

Array Anarcho

Tukang tulis

74 Pria Kekar Pesta Gay, Benarkah Tidak Ada Sanksi Pidananya?

Diperbarui: 3 Juli 2025   18:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi petugas kepolisian saat menggerebek pelaku pesta gay.(Sumber: ChatGPT)

Video penggerebekan pesta gay yang beredar luas di media sosial beberapa hari terakhir sempat menggemparkan publik. Video itu menunjukkan adanya puluhan pria yang berada di dalam satu ruangan dengan kondisi tanpa busana. Mereka telanjang bulat di dalam kamar penginapan, yang dinarasikan tengah mengadakan pesta gay bertajuk 'The Big Star'. Modus yang digunakan panitia adalah 'family gathering'. Dari sejumlah pemberitaan yang ada, pesta gay ini disebut terjadi di kawasan Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggerebekan dilakukan pada Minggu (22/6/2025) lalu. Dari 75 orang yang diamankan, hanya satu orang wanitanya. Sisanya, adalah laki-laki dengan orientasi seksual menyimpang.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara menerangkan, ke 75 orang yang diamankan saat pesta gay itu berasal dari daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Dikutip dari Tribunnews.com, barang bukti yang diamankan dari lokasi berupa empat bungkus kondom baru belum terpakai, dan satu bilah pedang yang dijadikan alat pertunjukan seni. Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor lalu melakukan screening HIV terhadap peserta pesta sesama jenis ini. Dari hasil screening itu, didapati bahwa diantara pelaku pesta gay ini ada yang mengidap penyakit menular. Namun, Dinkes Kabupaten Bogor tidak merilis informasinya, karena menyangkut data pribadi para pelaku.

"Dari 74 orang yang diperiksa, sebahagian ada yang reaktif HIV, ada yang reaktif sifilis, dan ada yang non reaktif keduanya," kata Kepala Dinkes Kabupaten Bogor, dr Fusia Meidiawaty, Selasa (24/6/2025) dikutip dari Tribun Jakarta. Bagi pelaku yang reaktif HIV dan sifilis serta tinggal di Bogor, maka penanganannya akan dilakukan oleh puskesmas Bogor. Sedangkan yang berasal dari luar Kabupaten Bogor, penanganannya diserahkan ke wilayah asal dari pada pelaku tersebut. Sejak video pesta gay ini beredar, tak sedikit kecaman yang muncul. Warganet bahkan melontarkan komentar-komentar yang cukup mengerikan. 

Ada netizen yang meminta agar pelaku gay ini dikebiri saja. Bahkan, ada juga yang meminta agar pelaku gay ini dirajam sampai mati. Terlepas dari hal tersebut, masyarakat Indonesia tidak bisa main hakim sendiri. Sebab, setiap orang pada dasarnya dilindungi oleh Undang-undang. Tiap orang memiliki hak dan kebebasan yang sama seperti masyarakat pada umumnya. Namun, meski memiliki hak dan kebebasan yang sama, bukan berarti setiap pelaku gay bisa melakukan tindakan seksual terhadap orang lain semaunya sendiri. Inilah yang kemudian menjadi dilematis di tengah kalangan masyarakat. Di satu sisi, ada perilaku menyimpang yang mesti diwaspadai. Di sisi lain, mereka ini juga masyarakat biasa yang punya hak dan kebebasan yang sama.  

Tidak Dipidana

Secara spesifik, pelaku gay atau homo tidak bisa dipidana secara langsung. Mereka baru bisa dipidana jika melakukan pelanggaran seperti Pasal 292 KUHPidana, atau Pasal 414 ayat (1) KUHPidana. 

Pasal 292 KUHPidana menyebutkan, "orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun". Dari pasal tersebut dapat dilihat, bahwa pelaku gay baru bisa dipidana jika korbannya belum dewasa (belum mencapai 21 tahun). Namun, jika korbannya sudah dewasa, pelaku gay bisa dijerat pidana sebagaimana Pasal 414 ayat (1) KUHPidana.

Pasal 414 ayat (1) berbunyi; "Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:

  • di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;
  •  secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau
  • yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun

Melihat dari pasal tersebut di atas, pelaku gay yang sama-sama sudah dewasa tidak bisa dijerat pidana. Pidana baru berlaku jika pelaku gay adalah orang dewasa dan mencabuli anak di bawah umur. Kemudian pelaku gay bisa dipidana jika korbannya orang dewasa yang dilakukan dengan cara paksaan. Lantas, perlukah kita mendorong pemerintah untuk menerapkan aturan soal pidana terhadap pelaku gay? Soal ini, tentu perlu kajian mendalam. Sebab, masalah hukum ini bisa bertabrakan dengan hak azasi manusia (HAM). Di satu sisi, undang-undang melindungi hak dan kebebasan warganya. Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa pemakluman yang diberikan selama ini kerap kali dijadikan peluang bagi pelaku gay untuk melakukan perbuatan menyimpang. Padahal, Ketua Komnas HAM periode 2017-2022 Ahmad Taufan Damanik pernah menegaskan, orientasi seksual adalah hak asasi seseorang. "Namun, jangan melakukan tindakan seksual yang merugikan orang lain," katanya, seperti dikutip dari komnasham.go.id.

Penyebaran Penyakit

Perilaku gay, khususnya bagi mereka yang kerap melakukan hubungan sesama jenis bisa memicu penyebaran infeksi menular seksual (IMS). Bukan cuma pelaku gay saja, tapi juga pelaku biseksual lainnya. Ada kerentanan penyakit menular seksual ini bisa menyebar kepada orang lain. Penyebaran IMS ini bukan hanya saat berhubungan saja. Bahkan, tanpa penetrasi pun bisa menyebar. Misalnya melalui alat sehari-hari yang tak sengaja digunakan, atau bersentuhan kulit dengan penderita. Bersentuhan kulit yang dimaksud ketika orang yang sehat tidak sengaja menyentuh kulit yang terluka dari penderita IMS. Karenanya, banyak pihak yang mengecam perilaku gay maupun biseksual ini, karena semata-mata khawatir dengan penyebaran IMS tersebut.

Lalu, apa saja sih penyakit yang berisiko timbul akibat perilaku seksual sesama jenis, khususnya karena risiko IMS ini? 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline