Lihat ke Halaman Asli

Arief Nurharyadi

Suka membaca dan berandai-andai

Poligami dalam Sunnah dan fikih

Diperbarui: 16 Oktober 2025   15:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.dreamstime.com/illustration/polygamy.html

Sunnah Rasulullah SAW (dalam bahasa Arab: ) secara harfiah berarti "tradisi" atau "jalan hidup" Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam (SAW). Secara istilah, Sunnah adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan (taqrir), maupun sifat dan akhlak beliau.

Sunnah merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur'an. Memahami dan mengikuti Sunnah adalah bagian essensial dari keimanan seorang Muslim.

Sunnah mencakup beberapa aspek:

1. Perkataan (Qauliyah):

   Segala ucapan Nabi Muhammad SAW yang berisi penjelasan tentang ajaran Islam. Contohnya adalah hadis-hadis yang berisi tuntunan ibadah, akidah, akhlak, dan nasihat.

 Contoh: Sabda Rasulullah SAW, "Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya..." (HR. Bukhari & Muslim).

2. Perbuatan (Fi'liyah):

   Segala tindakan dan praktik Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan bagaimana melaksanakan suatu ibadah atau menghadapi suatu situasi.

 Contoh: Tata cara shalat Nabi, cara beliau berwudhu, dan manasik haji beliau.

3. Persetujuan (Taqririyah):

   Ketika Nabi Muhammad SAW mengetahui suatu perbuatan atau perkataan dari sahabatnya dan beliau tidak melarang atau mengingkarinya, bahkan menyetujuinya secara diam-diam. Persetujuan ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut diperbolehkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline