Lihat ke Halaman Asli

Mesum di Aceh

Diperbarui: 26 Juni 2015   04:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BANDA ACEH - Lagi-lagi disalah satu media massa (koran) ternama di Banda Aceh tertulis "Mesum, Pemuda Belasan Tahun Diciduk Warga". Apa gak bosan tu para pembaca koran setiap paginya, atau malah menyenangkan, pagi-pagi sudah ada berita gembira "sex" :).


Begini ceritanya.....


Saat tengah menjaga rumah temannya di Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Rabu (15/6), IR (18) warga Alue Deah Teungoh, menyelundupkan teman perempuannya, DA (16). Karena berduaan di rumah dimaksud, sepasang kekasih itu pun diciduk warga.

Usai digerebek sekira pukul 10.30 WIB, pasangan remaja ini digelandang ke Markas Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh. Pasangan kekasih yang pacaran sekitar 1,5 tahun itu dijemput petugas WH dari kantor lurah Blang Oi, sekira pukul 11.00 WIB. Keduanya dianggap telah melanggar Qanun Nomor 14 Tahun 2003, tentang Khalwat atau Mesum.

Saat digrebek, IR dan DA belum sempat melakukan hubungan suami-istri. Namun, kepada petugas WH, keduanya mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan intim di tempat berbeda.

Peristiwa itu bermula ketika rekan IR meminta bantuannya menjaga rumah. Ketika tengah menjalankan amanah tersebut, IR mengirim pesan pendek kepada kekasihnya, DA, siswa salah satu sekolah lanjutan tingkat atas. Isi SMS itu, meminta DA datang ke rumah tersebut.

Dengan alasan ingin mengembalikan buku ke perpustakaan, DA keluar dari sekolah. Kemudian menemui IR yang saat itu hanya sendirian di dalam rumah. Di ruang tamu rumah tersebut, kedua anak manusia berlainan jenis ini mulai bercumbu. Mereka saling berciuman dan berpelukan. Sekira pukul 10.30 WIB, warga menciduk keduanya.

"Sepasang kekasih itu kami bina. Kedua orang tua mereka sudah kami kabarkan. Kami menyarankan agar keduanya dinikahkan," ujar Rudian, Kasi Penengak Peraturan Perundang-undangan dan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh kepada Prohaba, di ruang kerjanya.

Sebelumnya, di hari sama, warga Surien juga menggerebek pasangan mesum berusia belasan tahun. Pria berinisial RA (19), warga Lampriek dan perempuan berinisial N (18), warga desa tersebut, Rabu (15/6) malam diserahkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Ulee Lheue. Setelah diamankan di Mapolsek Ulee Lheue, pasangan ini dijemput petugas WH pada Kamis (16/6) pagi.

Saat digerek warga, pasangan yang telah terikat cincin pertunangan ini mengaku tidak melakukan hubungan suami-istri. Meski demikian, keduanya mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan seksual di rumah N. "Karena itu, kami meminta kedua orang tuanya agar menikahkan mereka," kata Rusdian.(c47).

Sumber - http://aceh.tribunnews.com/news/view/58798/mesum-pemuda-belasan-tahun-diciduk-warga




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline