Lihat ke Halaman Asli

Karakteristik Bisnis Konvensional dan Bisnis Syariah

Diperbarui: 3 Oktober 2025   12:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karakteristik Bisnis Konvensional dan Bisnis Syariah

Karakteristik bisnis konvensional dan bisnis syariah memiliki perbedaan dalam hal tujuan, prinsip-prinsip, etika, dan dampak. Berikut penjelasannya:

1. Tujuan

  • Bisnis Konvensional : Memaksimalkan keuntungan tanpa memerhatikan aspek sosial dan lingkungan.
  • Bisnis Syariah              : Mencapai kemaslahatan bersama, tidak hanya memaksimalkan keuntungan.

2. Prinsip

  • Bisnis Konvensional : Menggunakan sistem bunga (riba) dalam transaksi keuangan yang dilarang dalam Islam.
  • Bisnis Syariah              : Menggunakan sistem bagi hasil (mudharabah, musyarakah) dan jual beli (murabahah, salam, istishna') yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

3. Etika

  • Bisnis Konvensional : Tidak memiliki batasan etis yang jelas.
  • Bisnis Syariah              : Harus etis dan sesuai dengan syariat Islam, seperti larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian).

4. Perilaku

  • Bisnis Konvensional : Seringkalimelibatkan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti spekulasi, manipulasi pasar, dan penipuan.
  • Bisnis Syariah              : Menghindari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, dan lebih berfokus pada keberlanjutan, tanggung jawab sosial, dan keadilan.

5. Dampak

  • Bisnis Konvensional : Tidak memerhatikan aspek sosial dan lingkungan. Bisa saja berdampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan.
  • Bisnis Syariah              : Memerhatikan aspek sosial dan lingkungan. Harus berdampak positif terhadap masyarakat dan lingkungan.

Persaingan dalam bisnis syariah juga memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan bisnis konvensional. Persaingan dalam bisnis syariah harus dilakukan dengan cara yang sehat dan etis. 

Berikut beberapa prinsip yang perlu diperhatikan:


1. Persaingan tidak boleh didasari oleh niat jahat, seperti menjatuhkan pesaingnya atau menyebarkan berita bohong tentang pesaingnya.

Misal: Seorang pengusaha tidak boleh menjelek-jelekkan produk pesaingnya atau menyebarkan berita bohong tentang pesaingnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline