Lihat ke Halaman Asli

agung rizkimaulana

Mahasiswa jurusan hukum

Penggunaan Stiker WhatsApp Berbau Pornografi Akan Dijerat Pidana UU ITE atau Penjara 12 Tahun dan Denda Rp 6 Miliar

Diperbarui: 28 Juni 2022   10:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kita dalam bersosial media pasti menemukan yang mengirim stiker whatsAap yang bertema porno, hati-hati itu akan berpotensi sebagai sebuah pelanggaran pidana pelanggaran UU UTE . Masuk kedalam tindakaan asusila pelanggaran pornografi!

Sudah sekian lama ini kita dalam bersosial media pasti menemukan yang mengirim stiker whatsAap yang bertema porno, hati-hati ! itu akan berpotensi sebagai sebuah pelanggaran pidana pelanggaran UU UTE .di jerat penjara 12 tahun dan denda Rp.6 miliar.

Hal ini sudah di sampaikan oleh kementrian komunikasi dan informatika (KOMINFO) mengatakan, bawahwa banyak pengguna whatsaap yang menyebarkan dan menggunakan setiker yang mesum merupaan pelanggaran asusila dan bila di kaitkan dalam hukum ini masuk ke dalam kategori pelanggaran pornografi seperti dalam uu pornografi.

Masyarakat yang mendapatkan sebuah stiker yang bersifat pornografi dapat di laporkan ke pihak berwajib.

Hal ini di jelaskan dalam pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 menyebutkan, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya 

Pihak yang menyebarkan dan mengunakan pada bentuk sosial media mana pun ,yang memuat kecabulan atau ekploitasi seksual akan di kenakan pidana atas perbuatan sebagai pertanggung jawaban.

Sedangkan pada Pasal 45 UU ITE, orang yang melanggar aturan ini akan disanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Untuk itu kita dalam berselancar di sosial media harus dengan bijak dalam mengfaatkan karna dalam aktifitas yang di luar dengan norma ,kita pasti akan mendapatkan sebuah saksi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline