Kita dalam bersosial media pasti menemukan yang mengirim stiker whatsAap yang bertema porno, hati-hati itu akan berpotensi sebagai sebuah pelanggaran pidana pelanggaran UU UTE . Masuk kedalam tindakaan asusila pelanggaran pornografi!
Sudah sekian lama ini kita dalam bersosial media pasti menemukan yang mengirim stiker whatsAap yang bertema porno, hati-hati ! itu akan berpotensi sebagai sebuah pelanggaran pidana pelanggaran UU UTE .di jerat penjara 12 tahun dan denda Rp.6 miliar.
Hal ini sudah di sampaikan oleh kementrian komunikasi dan informatika (KOMINFO) mengatakan, bawahwa banyak pengguna whatsaap yang menyebarkan dan menggunakan setiker yang mesum merupaan pelanggaran asusila dan bila di kaitkan dalam hukum ini masuk ke dalam kategori pelanggaran pornografi seperti dalam uu pornografi.
Masyarakat yang mendapatkan sebuah stiker yang bersifat pornografi dapat di laporkan ke pihak berwajib.
Hal ini di jelaskan dalam pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 menyebutkan, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnyaÂ
Pihak yang menyebarkan dan mengunakan pada bentuk sosial media mana pun ,yang memuat kecabulan atau ekploitasi seksual akan di kenakan pidana atas perbuatan sebagai pertanggung jawaban.
Sedangkan pada Pasal 45 UU ITE, orang yang melanggar aturan ini akan disanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Untuk itu kita dalam berselancar di sosial media harus dengan bijak dalam mengfaatkan karna dalam aktifitas yang di luar dengan norma ,kita pasti akan mendapatkan sebuah saksi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI