Mohon tunggu...
Kirana
Kirana Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Sosok

KH Ma'ruf, Ulama yang Memiliki Perhatian Besar pada Perekonomian Umat

19 Desember 2018   15:25 Diperbarui: 19 Desember 2018   15:34 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto:fakta.news.com

Sebagai seorang ulama, KH. Ma'ruf Amin tak hanya fasih menerangkan soal fiqh atau syariat saja, melainkan juga sangat paham dalam permasalahan ekonomi umat. Ya, Kiai Ma'ruf memang seorang ahli ekonomi syariah.

Karena keahliannya di bidang ekonomi itu, Kiai Ma'ruf menerima gelar akademik Doktor Honoris Causa di bidang ekonomi syariah Rektor Unversitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Prof Dr Komarudin Hidayat pada 5 Mei 2012.

Dikutip dari laman resmi MUI, penghargaan dunia akademik tertinggi ini, menurut Prof Dr  HM Atho Mudzhar yang menjabat sebagai Promotor I guru besar UIN Syarif Hidayatullah, layak diberikan kepada Promovendus KH Ma'ruf Amin, karena ia dinilai sebagai seorang ulama yang cemerlang dalam ilmu hukum ekonomi syariah dan sebagai motor penggerak ekonomi syariah Indonesia.

Ma'ruf Amin dinilai memiliki jasa yang luar biasa besar sebagai seorang ahli fikih muamalat dan selaku Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional (DSN). Ma'ruf Amin dengan gigih dan penuh pengabdian selalu berdialog, melakukan sosialisasi, pendekatan, dan lobi-lobi dengan pihak Bank Indonesia.

Dengan usaha ini, sehingga sebagian besar dari fatwa-fatwa DSN itu kemudian diadopsi oleh Bank Indonesia atau Kementerian Keuangan Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menjadi peraturan perundang-undangan yang mengikat. Bahkan sebagiannya telah pula diadopsi oleh negara menjadi undang-undang.

Kemudian, pada tahun lalu (2017), Ma'ruf Amin dikukuhkan Menjadi Guru Besar Ilmu Ekonomi Muamalat Syariah. Dikutip dalam situs sumberdaya.ristekdikti.go.id, Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang mengukuhkan Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma'ruf Amin sebagai Guru Besar bidang Ilmu Ekonomi Muamalat Syariah.

Penganugerahan gelar profesor ini dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) lewat sidang terbuka, Rabu 24 Mei 2017. Dalam pengukuhannya, Ma'ruf Amin menyampaikan orasi ilmiah yang berjudul 'Solusi Hukum Islam (Makharij Fiqhiyyah) sebagai Pendorong Arus Baru Ekonomi Syariah di Indonesia'.

Sebagian besar pengetahuan ekonomi syariah yang diperoleh Kiai Ma'ruf bersumber dari literatur klasik yang dibahas di pesantren dan pendidikan diniyyah. Hal itu terlihat ketika Kiai Ma'ruf membedah masalah ekonomi umat melalui kitab Fathul Mu'in.

Kitab ini merupakan rujukan masalah fikih (hukum Islam) dalam mazhab Syafii dan menjadi bacaan wajib di lingkungan pesantren. Inti dari tausiyah tersebut salah satunya tentang hukum pemberdayaan ekonomi bagi warga negara.

Pembahasan Kiai Ma'ruf itu disampaikannya dalam tausiyah bakda Shubuh di Rumah Jamaah (Relawan Amanah Jokowi Ma'ruf Amin Berkah), Jalan Situbondo 12 Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/12) lalu.

Menurut Kiai Ma'ruf, jihad ekonomi atau upaya memperjuangkan kesejahteraan bagi seluruh umat, baik Muslim maupun Non Muslim, adalah kewajiban kolektif (fardhu kifayah) bagi kita semua.

Namun, menurut Kiai Ma'ruf, ketika negara berada dalam kondisi krisis atau ditimpa bencana, misalnya, status mengupayakan kesejahteraan tadi meningkat hukumnya menjadi fardhu ain.

Yang dimaksud fardhu ain adalah status hukum yang wajib dilaksanakan oleh setiap individu umat Islam. Jika seorang Muslim tidak melaksanakan sesuatu yang secara hukum syariat berstatus fardhu ain, maka ia akan berdosa.

"Menyejahterakan masyarakat adalah fardhu kifayah. Harus ada yang memikirkannya, baik itu soal sandang, pangan, pakaian. (Baik untuk) umat Islam maupun Non Muslim, karena negara kita adalahdaarul mitsaaq (negara kesepakatan bersama),"kata Kiai Ma'ruf.

Namun, jelas Kiai Ma'ruf, status hukum fardhu kifayah tadi akan berubah menjadi fardhu ain bila kondisi negara berada dalam situasi krisis ekonomi atau bencana.

"Kita punya human recources (sumber daya manusia/SDM), tapi ke depan harus diubah menjadi human capital (modal manusia) dengan maximize utility (memaksimalkan utilitas). Istilah ulamanya, ta'dziimul masholih wal manafi'i (mengomptimalkan potensi). Setelah itu, tugas berikutnya takmiilul masholih wal manafi'i (menyempurnakan capaian). Ini salah satu tugas ulama untuk mentransfernya ke masyarakat, " kata dia.

Dengan kapasitasnya seperti itu, tak salah bila Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau yang biasa dipanggil Cak Imin menyebut KH Ma'ruf Amin sebagai figur yang ahli dalam bidang ekonomi. Spesifiknya ahli ekonomi rakyat kecil.

"Kiai Ma'ruf itu ahli ekonomi, bahkan ekonomi rakyat kecil, mustadhafin (kaum lemah --Red). Saya menyebut pemikiran, langkah, gerak ekonomi Kiai Ma'ruf sudah pada tahap implementasi di mana-mana," ujar Cak Imin kepada wartawan di kantor PBNU, Salemba, Jakarta Pusat (14/8/2018).

Menurut Cak Imin, peran Kiai Ma'ruf dalam bidang ekonomi sudah malang melintang. Yakni mulai dari mendirikan koperasi Baitul Mal wa Tamwil (BMT), sejenis koperasi syariah, hingga membangun reksadana di berbagai daerah.

Dengan begitu, sudah tepat bila Presiden Jokowi menggandeng Kiai Ma'ruf sebagai calon wakil presiden. Bersama Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu, Jokowi ingin membangun Indonesia yang maju bersama. Indonesia yang mandiri, berdaulat, dan berkepribadian sesuai karakter manusia Pancasila yang berbhineka tunggal ika.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun