Mohon tunggu...
AMMABEL EKA PATRISIA
AMMABEL EKA PATRISIA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indonesian Democratic System

19 November 2022   09:34 Diperbarui: 19 November 2022   09:39 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hallo sobat kompasionerr, sudah tahukah kalian mengenai sistem demokrasi yang pernah atau sedang diterapkan di Indonesia ?

 Ternyata Indonesia telah melakukan perubahan sistem demokrasi sebanyak 4 kali, lalu apa saja bentuk perubahan tersebut?. Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai sistem demokrasi, kita harus cari tahu dahulu tentang demokrasi itu seperti apa ?

 Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang dimana keputusan-keputusan penting diputuskan berdasarkan keputusan mayoritas warga baik secara langsung atau tidak langsung, masyarakat boleh memilih secara bebas tanpa adanya paksaan. Atau dengan kata lain kekuasaan te itu ditangan rakyat "dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat". 

Dalam sistem demokrasi ini warga diizinkan baik secara langsung atau tidak langsung (melalui perwakilan) dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi juga mencakup seperangkat gagasan-gagasan dan prinsip-prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedur dalam menjalankan sistemnya.

 Setelah kita tahu arti/pengertian demokrasi, muncul pertanyaan bagaimana sejarah demokrasi yang ada di Indonesia ? Mengapa demokrasi di Indonesia mengalami perubahan-perubahan ? Apakah ada yang salah di dalam demokrasi tersebut ?. 

Sistem demokrasi di Indonesia setidaknya berubah sebanyak 4 kali, sistem berjalan secara dinamis, dimana setiap periode tertentu berubah. 

Berikut ini sistem demokrasi di indonesia :

 1. Demokrasi Parlementer/Liberal (dalam kurun tahun 1945 sampai 1959) Demokrasi Parlementer di mulai dengan periode pertama di tetapkan UUDS 1950. Namun karena kehidupan politik pada saat itu tidak menentu dan tidak stabil serta sulit diprediksi bagaimana dan apa yang akan terjadi. Maka demokrasi parlementer ini tidak berjalan dengan baik, hal ini berakibat program-program yang telah dibuat dan disusun secara baik oleh pemerintah berujung kegagalan dan tidak dapat berjalan dengan baik karena dirasa tidak adanya kesinambungan.

 Demokrasi ini berakhir dengan dikeluarkannya dekrit presiden tanggal 5 juli 1959 dan kembali berlakunya UUD 1945 dan dibentuk dibentuk juga MPRS dan DPAS. Pada demokrasi parlementer/liberal mempunyai beberapa kelebihan, antara lain kebebasan setiap orang di junjung tinggi, pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya dibatas oleh peraturan-peraturan yang berlaku pada saat itu, pendapatan penduduk tertentu pada saat itu tinggi. 

Sementara kekurangan pada demokrasi parlementer ini antara lain banyak orang yang lebih mementingkan kepentingannya sendiri dari pada kepentingan umum, sebagain penduduk yang memiliki pendapatan yang tinggi dan sebagain lain tidak menyebabkan timbulnya kesenjangan sosial antar penduduk, persebaran perekonomian yang tidak merata menyebabkan gejolak ekonomi terjadi dimana-dimana. 

2. Demokrasi Terpimpin (dalam kurun tahun 1959 sampai 1966) Dilihat dari namanya demokrasi terpimpin berarti demokrasi tersebut bukan demokrasi yang diktator, demokrasi ini dianggap telah sesuai dengan dasar hidup dan kepribadian bangsa Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun