Mohon tunggu...
Amirsyah Oke
Amirsyah Oke Mohon Tunggu... Administrasi - Hobi Nulis

Pemerhati Keuangan negara. Artikel saya adalah pemikiran & pendapat pribadi.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mengenal Pengelolaan Kas Negara yang Modern

14 Juni 2019   19:35 Diperbarui: 14 Juni 2019   19:51 1064
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baru-baru saja, atau tepatnya kemarin tanggal 13 Juni 2019 beredar berita hoaks yang diliput oleh beberapa media arus utama terkait kondisi Kas Negara yang dikabarkan kosong. Ada pihak tertentu yang memberikan informasi hoaks bahwa terhambatnya pencairan restitusi pajak lantaran kekosongan kas di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lantaran adanya pembayaran THR dan Gaji ke-13.

Informasi hoaks tersebut langsung diluruskan oleh Kementerian Keuangan sebagai pihak yang memiliki wewenang dalam pengelolaan kas negara. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono memastikan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar. Juga ditegaskan bahwa kondisi kas negara saat ini masih dalam kondisi yang aman.

Direktur Jenderal Perbendaharaan menjelaskan bahwa pengelolaan kas negara dikelola terpusat melalui mekanisme treasury single account atau TSA. Hal ini membuat kewenangan pengelolaan kas negara berjalan dengan baik. KPPN tidak mengelola kas secara langsung.

Menilik informasi yang disebarkan ini, bisa dipastikan asal muasalnya adalah pihak yang tidak tahu dan tidak paham tentang pengelolaan kas negara. Atau bisa juga karena kombinasi ketidaktahuan dengan sikap yang tidak bertanggungjawab untuk menyesatkan dan meresahkan masyarakat.

KPPN dan Mekanisme Pencairan Dana APBN.
Mekanisme pencairan dana APBN memang diproses melalui KPPN. KPPN adalah kepanjangan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Merupakan instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia yang melayani instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta stakeholders lainnya terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Salah satu tugas KPPN adalah memproses pencairan dana dalam rangka belanja/pengeluaran pemerintah. Antara lain pencairan dana Gaji/Tunjangan bulanan pegawai Pemerintah Pusat, THR dan Gaji ke-13. Juga ada pencairan Dana Alokasi Khusus dan Dana Desa untuk digunakan Pemerintah Daerah. Termasuk proses pencairan dana untuk restitusi pajak.

KPPN memproses permintaan pembayaran yang dibebankan pada APBN dengan memerikan Surat Permintaan Pembayaran (SPM) beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Hal ini untuk mewujudkan akuntabilitas serta memudahkan pelaporan keuangan dan pertanggungjawaban APBN.

KPPN bukanlah kas negara, juga kas negara tidak berada di KPPN. KPPN akan memerintahkan Rekening Kas Negara (RKN) melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara untuk menyalurkan dana langsung kepada rekening yang berhak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. RKN berada di Bank Indonesia dan dikelola oleh Ditjen Perbendaharaan dengan sistem yang modern.   

Sumber: Kompas.com
Sumber: Kompas.com
TSA dan Pengelolaan Kas Negara yang Profesional dan Modern.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Dirjen Perbendaharaan, bahwa pengelolaan kas negara dikelola terpusat melalui mekanisme treasury single account atau TSA. Semua penerimaan negara dikumpulkan pada satu rekening saja, demikian juga dengan belanja negara dikeluarkan dari rekening yang sama. Dengan TSA, Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) mengetahui berapa besar jumlha kas negara secara terus menerus.  

Setiap hari pada jam 5 sore, secara elektronik semua saldo-saldo yang ada di kantor kas daerah masuk ke RKN di Bank Indonesia. Pada pagi harinya, akan di salurkan kembali sesuai kebutuhan. Dengan demikian pemerintah dapat membuat rencana pengeluaran setiap saat setiap waktu (seperti judul lagu Java Jive), bahkan sampai beberapa waktu ke depan hingga satu tahun lamanya.

Jadi, pemerintah akan mengetahui dengan pasti berapa dana yang dibutuhkan untuk semua belanja negara. Dengan demikian dapat dicari berbagai cara yang paling efisien untuk memenuhi kebutuhan tersebut baik melalui perpajakan, hasil dari investasi, hingga melalui utang jika diperlukan. Gaji dan tunjangan ASN dan pejabat negara, THR, Gaji ke-13, pembangunan insfrastruktur, dana desa, keperluan sehari-hari perkantoran, perjalanan dinas, dan sebagainya termasuk restitusi pajak, semua sudah diperhitungkan dalam sistem pengelolaan kas yang canggih.

Selain sistem TSA, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga memiliki berbagai sistem canggih lainnya yang saling terkait dalam manajemen atau pengelolaan kas negara.

  • Treasury Dealing Room (TDR).

Kementerian Keuangan bersama BI saling berkordinasi dalam rangka menjaga stabilitas keuangan nasional. Salah satunya adalah dalam menentukan jumlah pengeluaran negara atau belanja  pemerintah agar tidak berpengaruh negatif terhadap inflasi. Salah satu kordinasi tersebut terjalin dalam pelaksanaan Treasury Dealing Room (TDR).

Pengelolaan kas negara yang modern saat ini tidak hanya pasif dengan menyimpan sejumlah dana yang masuk dari penerimaan negara lalu mengeluarkannya untuk belanja negara. Pengelolaan kas negara modern adalah berperan aktif dalam mengelolan dana yang ada agar memberikan keuntungan yang optimal untuk negara. Menteri Keuangan berperan sekaligus dalam menyimpan uang, menempatkan uang, dan mengivestasikan uang.

Melalui TDR, Kementerian Keuangan melakukan langkah-langkah memanfaatkan kelebihan kas untuk investasi. Investasi dilakukan tetap dengan kehati-hatian yang tinggi dan meminimalisir potensi kerugian. Pada saat Kas Negara berlebih maka ditempatkan di Bank Indonesia untuk mendapatkan imbalan bunga.

Selain itu, juga ditempatkan di bank komersial (instrumen jangka pendek deposito overnight, Deposito on Call, Deposito Berjangka). Pemerintah juga dapat melakukan pembelian obligasi atau surat utang pemerintah (SUN) dari pasar sekunder ataupun dengan melakukan repo/reverse repo sehingga otomatis bisa mengurangi jumlah utang pemerintah.

Jadi, dengan adanya TDR maka jumlah dana menganggur diminimalisir agar bisa digunakan untuk investasi sehingga negara mendapatkan penghasilan lain (PNBP) selain penerimaan pajak. Selain itu, jika ada dana yang berlebih maka bisa digunakan untuk membeli kembali obligasi negara atau SUN yang akan mengurangi utang negara.

  • Treasury Notional Pooling (TNP).

TNP diterapkan untuk saldo dana yang ada di rekening Bendahara instansi pemerintah. TNP adalah sistem yang digunakan untuk mengetahui posisi saldo konsolidasi dari seluruh rekening bendahara pengeluaran yang terdapat pada seluruh Kantor Cabang Bank Umum yang bersangkutan tanpa harus melakukan perpindahan dana antar rekening. Dari Saldo tersebut, pemerintah akan mendapatkan imbalan bunga dengan tingkat tertentu berdasarkan perjanjian dengan bank. Pengelolaan Kas dari TNP ini memberikan penerimaan negara (PNBP).

  • Kartu Kredit Pemerintah

Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah adalah bagian dari pengelolaan kas negara. Belanja pemerintah misalnya untuk keperluan sehari-hari perkantoran, ATK dan perjalanan dinas dilakukan dengan menggunakan kartu kredit. Belanja pemerintah akan dibayar terlebih dulu oleh Bank penerbit kartu kredit lalu dibayar lunas saat jatuh tempo. Dengan demikian, tidak dibutuhkan uang tunai yang menyebabkan terjadinya dana menganggur (idle kas) di brankas. Dana tersebut dapat digunakan untuk keperluan lain yang mendesak dan lebih penting atau bahkan bisa diinvestasikan dalam jangka pendek untuk mendapatkan imbal hasil yang masuk sebagai penerimaan negara (PNBP).   

---

Kenali Lebih Dalam Agar Tidak Terpedaya Hoaks.

Jadi bagaimana? Apakah sudah mulai "ngeh" atau mulai bisa mengerti terkait pengelolaan kas negara kita yang modern dan canggih? Pemerintah mengelola kas negara secara profesional, bukan serampangan apalagi ugal-ugalan. Sangat tidak mungkin terjadi situasi dimana Kas Negara dalam keadaan kosong. Jika ada informasi demikian, maka bisa dipastikan adalah hoaks.

Hoaks terkait Kas Negara kosong, jika dipercaya begitu saja oleh masyarakat maka berpotensi menimbulkan keresahan dan kepanikan yang akhirnya bisa membahayakan stabilitas sistem keuangan secara umum. Kepercayaan kepada pemerintah bisa menurun drastis yang akan merembet dan meluas ke berbagai sektor ekonomi. Yang rugi tentulah negara dan rakyat kita sendiri. 

Untuk mengenal dan memahami pengelolaan kas negara memang diperlukan kemauan membaca dan belajar yang cukup intens. Tidak akan cukup hanya dijelaskan dengan satu artikel ataupun beberapa artikel saja. Apalagi jika ingin mengetahui seluk beluk APBN, sistem dan mekanismenya. Akan makin sulit dicerna jika tidak memiliki latar belakang pengetahun ilmu ekonomi atau yang terkait.

Kementerian Keuangan telah dan selalu memberikan banyak publikasi terkait keuangan dan perbendaharaan negara. Untuk mudahnya, pantau dan ikut terus informasi terkini dari website resmi Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan juga memiliki media sosial di berbagai platform untuk berusaha memberikan penjelasan kepada masyarakat dengan bahasa yang relatif mudah di mengerti masyarakat secara luas.

Diharapkan masyarakat tidak mudah percaya apalagi terpengaruh dengan informasi terkait ekonomi dan keuangan negara dari pihak-pihak yang ingin menakut-nakuti dan memperkeruh suasana. Apalagi jika sumbernya tidak jelas hingga tak disertai data-data yang bisa dipertanggungjawabkan.

Jika menemukan informasi atau katanya, yang menakut-nakuti ataupun meragukan maka segeralah melakukan tabayun atau cek dan ricek ke pihak yang berwenang dan memiliki data-data yang valid dan kredibel. Jangan terburu-buru percaya apalagi menyebarkannya secara luas.

***

Disclaimer: Artikel ini adalah pendapat saya pribadi. Tidak ada kaitannya dengan institusi pemerintah manapun.   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun