Mohon tunggu...
Amirsyah Oke
Amirsyah Oke Mohon Tunggu... Administrasi - Hobi Nulis

Pemerhati Keuangan negara. Artikel saya adalah pemikiran & pendapat pribadi.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mengenal Pengelolaan Kas Negara yang Modern

14 Juni 2019   19:35 Diperbarui: 14 Juni 2019   19:51 1064
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru-baru saja, atau tepatnya kemarin tanggal 13 Juni 2019 beredar berita hoaks yang diliput oleh beberapa media arus utama terkait kondisi Kas Negara yang dikabarkan kosong. Ada pihak tertentu yang memberikan informasi hoaks bahwa terhambatnya pencairan restitusi pajak lantaran kekosongan kas di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lantaran adanya pembayaran THR dan Gaji ke-13.

Informasi hoaks tersebut langsung diluruskan oleh Kementerian Keuangan sebagai pihak yang memiliki wewenang dalam pengelolaan kas negara. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono memastikan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar. Juga ditegaskan bahwa kondisi kas negara saat ini masih dalam kondisi yang aman.

Direktur Jenderal Perbendaharaan menjelaskan bahwa pengelolaan kas negara dikelola terpusat melalui mekanisme treasury single account atau TSA. Hal ini membuat kewenangan pengelolaan kas negara berjalan dengan baik. KPPN tidak mengelola kas secara langsung.

Menilik informasi yang disebarkan ini, bisa dipastikan asal muasalnya adalah pihak yang tidak tahu dan tidak paham tentang pengelolaan kas negara. Atau bisa juga karena kombinasi ketidaktahuan dengan sikap yang tidak bertanggungjawab untuk menyesatkan dan meresahkan masyarakat.

KPPN dan Mekanisme Pencairan Dana APBN.
Mekanisme pencairan dana APBN memang diproses melalui KPPN. KPPN adalah kepanjangan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Merupakan instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia yang melayani instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta stakeholders lainnya terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Salah satu tugas KPPN adalah memproses pencairan dana dalam rangka belanja/pengeluaran pemerintah. Antara lain pencairan dana Gaji/Tunjangan bulanan pegawai Pemerintah Pusat, THR dan Gaji ke-13. Juga ada pencairan Dana Alokasi Khusus dan Dana Desa untuk digunakan Pemerintah Daerah. Termasuk proses pencairan dana untuk restitusi pajak.

KPPN memproses permintaan pembayaran yang dibebankan pada APBN dengan memerikan Surat Permintaan Pembayaran (SPM) beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Hal ini untuk mewujudkan akuntabilitas serta memudahkan pelaporan keuangan dan pertanggungjawaban APBN.

KPPN bukanlah kas negara, juga kas negara tidak berada di KPPN. KPPN akan memerintahkan Rekening Kas Negara (RKN) melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara untuk menyalurkan dana langsung kepada rekening yang berhak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. RKN berada di Bank Indonesia dan dikelola oleh Ditjen Perbendaharaan dengan sistem yang modern.   

Sumber: Kompas.com
Sumber: Kompas.com
TSA dan Pengelolaan Kas Negara yang Profesional dan Modern.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Dirjen Perbendaharaan, bahwa pengelolaan kas negara dikelola terpusat melalui mekanisme treasury single account atau TSA. Semua penerimaan negara dikumpulkan pada satu rekening saja, demikian juga dengan belanja negara dikeluarkan dari rekening yang sama. Dengan TSA, Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) mengetahui berapa besar jumlha kas negara secara terus menerus.  

Setiap hari pada jam 5 sore, secara elektronik semua saldo-saldo yang ada di kantor kas daerah masuk ke RKN di Bank Indonesia. Pada pagi harinya, akan di salurkan kembali sesuai kebutuhan. Dengan demikian pemerintah dapat membuat rencana pengeluaran setiap saat setiap waktu (seperti judul lagu Java Jive), bahkan sampai beberapa waktu ke depan hingga satu tahun lamanya.

Jadi, pemerintah akan mengetahui dengan pasti berapa dana yang dibutuhkan untuk semua belanja negara. Dengan demikian dapat dicari berbagai cara yang paling efisien untuk memenuhi kebutuhan tersebut baik melalui perpajakan, hasil dari investasi, hingga melalui utang jika diperlukan. Gaji dan tunjangan ASN dan pejabat negara, THR, Gaji ke-13, pembangunan insfrastruktur, dana desa, keperluan sehari-hari perkantoran, perjalanan dinas, dan sebagainya termasuk restitusi pajak, semua sudah diperhitungkan dalam sistem pengelolaan kas yang canggih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun