Praktik pengurangan timbangan dalam metrologi atau ilmu pengukuran dalam jumlah yang wajar diperbolehkan atau dianggap sah secara perhitungan metrologi legal. Akan tetapi pengurangan jumlah berat pada keranjang tembakau yang akan dijual kepada tengkulak atau juragan di gudang tembakau dinilai tidak wajar oleh petani tembakau. Dikarenakan pada proses penimbangan petani tidak melihat langsung proses penimbangan keranjang tembakau yang dijual di gudang tembakau karena dititipkan oleh para tengkulak. Karena adanya pengurangan timbangan yang dilakukan pembeli tanpa ada kesepakatan kedua belah pihak mengakibatkan petani tembakau merasa kurang setuju. Para petani merasa dicurangi karena pengurangan timbangan yang dianggap tidak wajar dan merasa dirugikan.
Pengurangan jumlah timbangan pada keranjang tembakau setiap berat timbangan kurang dari 40 kg maka akan dikurangi sebesar 8-10 kg, jika 40-50 kg maka dikurangi sebesar 10-13 kg, dan jika 50-60 kg dipotang sebesar 13-15 kg. Pengurangan ini dikarenakan adanya pengurangan berat keranjang dan penyusutan berat tembakau, sebab tembakau tidak langsung dikirim langsung ke pabrik tetapi disimpan di gudang. Petani dapat sedikit menerima alasan tersebut walaupun masih ada rasa ketidakrelaan.
Menurut pandangan agama Islam, praktik jual beli tersebut dilarang oleh syariat Islam karena mengandung unsur gharar. Pada praktik jual beli tersebut mengandung unsur ketidakjujuran dalam jumlah timbangan serta pengurangan tersebut mengurangi hak orang lain yaitu petani tembakau. Ketidakpastian barang dalam jumlah atau kuantitas barang tidak sesuai dengan jumlah timbangan diakhir dari jumlah timbangan diawal. Serta tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi dari informasi pengurangan timbangan atas dasar yang tidak diketahui. Namun kebiasaan pengurangan timbangan pada praktik jual beli tembakau ini telah berlangsung sejak lama, bahkan sampai saat ini masih berlangsung. Dan para petani menerima kebiasaan pengurangan timbangan yang tidak wajar potongannya walau dengan ketidakrelaannya. Solusi dari praktik tersebut belum ada dikarenakan menurut pembeli atau juragan gudang tembakau menganggap wajar pemotongan tersebut.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI