Mohon tunggu...
Amien Laely
Amien Laely Mohon Tunggu... Administrasi - menyukai informasi terkini, kesehatan, karya sendiri, religiusitas, Indonesia, sejarah, tanaman, dll

menulis itu merangkai abjad dan tanda baca, mencipta karya seni, menuangkan gagasan, mendokumentasikan, mengarahkan dan merubah, bahkan amanah serta pertanggungjawaban

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Wajah Hukum di Balik Pencurian Helm

16 Juli 2019   17:29 Diperbarui: 16 Juli 2019   17:39 483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Negara sesuai tugas dan wewenangnya telah mendirikan institusi penegak hukum sebagaimana telah disebutkan di atas. Dengan institusi-institusi itu negara telah dan secara berkelanjutan membangun iklim hukum yang kondusif untuk melindungi hak warga negara. Bahwa sampai saat ini perlindungan hukum oleh negara kepada warga negara dirasa belum cukup, adalah fakta bahwa hukum di Indonesia masih perlu terus dibenahi.

Selain tugas negara, setiap warga negara juga mempunyai tugas turut serta membangun kehidupan hukum yang sehat dan berwibawa di Indonesia. Contoh kecilnya sehubungan dengan pencurian helm yang hilang, adalah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Namun pada kenyataannya sedikit warga negara yang melaporkan kejadian pencurian barang seperti helm itu. 

Apakah karena alasan harga barang yang dicuri tidak terlalu mahal, ataukah karena alasan merasa bersalah sendiri kurang hati-hati menjaga keamanan helm, atau alasan lain. Ada satu alasan yang tidak benar jika dilihat dari sisi hukum yaitu alasan pasrah bahkan yakin bahwa helm yang hilang itu meskipun dilaporkan kepada pihak berwajib maka helmnya tak mungkin ditemukan, sehingga percuma saja lapor kepada pihak berwajib. Dalam rangka turut serta membangun kehidupan hukum yang baik dan kuat, alasan tersebut sesungguhnya tidak dapat dibenarkan.

Dalam penegakan hukum negara, semua peristiwa kejahatan harus dilaporkan kepada pihak berwajib. Laporan-laporan kejahatan tersebut akan menjadi bank data kejahatan untuk kemudian menjadi bahan yang mendasari kebijakan negara di bidang hukum. Idealnya demikian yang seharusnya dilakukan.

Lebih miris lagi jika kejadian pencurian helm tersebut sering berulang dikarenakan si pencuri berfikir bahwa apa yang dilakukannya biasanya cukup aman dari sanksi hukum, karena si pencuri meyakini bahkan pemilik helm tidak akan melaporkannya kepada pihak berwajib, dan seandainya pun hal tersebut dilaporkan, maka pihak berwajib tidak akan memprosesnya sampai dijatuhkannya vonis. Hal ini seharusnya tidak boleh terjadi. Bagaimanapun Indonesia sudah menyatakan diri sebagai Negara Hukum, sehingga semua hal yang tidak sesuai dengan aturan hukum maka harus di luruskan.

Pada akhirnya, meskipun di kalangan masyarakat ada keinginan kuat untuk turut serta menegakkan hukum sesuai kedudukan sebagai warga masyarakat biasa, perkembangan kehidupan hukum akan sangat mempengaruhi masyarakat luas. Jika masyarakat merasakan bahwa hukum semakin menjamin rasa keadilan dan semakin tegak secara tidak pandang bulu, maka masyarakat luas akan semakin bersemangat untuk turut ambil peran aktif sesuai posisinya.

Bagaimanapun institusi negara penegak hukum adalah lokomotif bagi perbaikan kehidupan hukum. Masyarakat hanya gerbong yang tak banyak berdaya dalam kehidupan hukum, sehingga negara memegang kendali untuk tegaknya hukum di negeri ini. .

Tidak boleh ada yang pesimis berkenaan dengan perbaikan hukum di Indonesia, tetapi alangkah lebih tepat jika masyarakat kecil bisa merasakan sendiri dan nyata upaya sungguh-sungguh yang dilakukan oleh negara untuk benar-benar membuat hukum di negeri ini kokoh, kuat, dan adil, serta dirasakan keadilannya. Semoga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun