Mohon tunggu...
Amien Laely
Amien Laely Mohon Tunggu... Administrasi - menyukai informasi terkini, kesehatan, karya sendiri, religiusitas, Indonesia, sejarah, tanaman, dll

Tak ada yang abadi. Semua akan basi. Sebelum waktu disudahi. Musti ditanya seberapa banyak telah mengabdi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Wajah Hukum di Balik Pencurian Helm

16 Juli 2019   17:29 Diperbarui: 16 Juli 2019   17:39 483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Helm adalah satu dari banyak benda penting yang mudah dibawa kemana-mana. Meskipun fungsi utama helm adalah melindungi kepala ketika sedang mengendarai motor, tidak jarang fungsi helm hanya dimaksudkan untuk sekedar meloloskan diri dari tilang petugas lalu-lintas.

Apapun alasannya, jika tiba-tiba helm raib pada saat hendak mengendarai motor maka sangat menjengkelkan.

Saya mengalami sendiri peristiwa kehilangan helm ketika di suatu siang, helm yang saya letakkan di spion motor raib entah ke mana. Kebetulan saat itu ada satu orang lagi teman yang bernasib sama, helmnya tak ada di motor. Kami berdua sedang kecurian helm di tempat parkir.

Usut punya usut. Rupanya kejadian helm hilang di tempat parkir sudah beberapa kali terulang. Saat ketika helm saya hilang sudah tujuh bulan lalu, dan sampai dengan tujuh bulan setelah itu, kejadian serupa terulang lebih dari dua kali. Padahal sebenarnya penjagaan sekuriti sudah diperketat, tetapi belum bisa menangkap pelaku, dan kejahatan pencurian helm terjadi lagi.

Yang saya tak habis pikir, helm saya yang hilang itu helm murah. Waktu itu saya membelinya seharga Rp140.000,-, harga yang tidak mahal untuk sebuah helm, si pelindung kepala, yang di dalam kepala itu ada otak sebagai pusat kendali semua aktifitas tubuh manusia. Bagaimana mungkin helm seharga itu bisa diambil orang.

Dugaan saya helm itu dicuri untuk dijual lagi. Lalu harga berapa pencuri itu akan menjualnya? Terlalu mahal jika penadah mau membeli Rp100.000,- karena helm telah saya pakai kurang lebih sebulan.

Helm hilang memang peristiwa sederhana atau bisa disebut sebagai kejadian remeh. Namun sesungguhnya dalam pandangan hukum, tidak boleh dipandang demikian. Kewibawaan hukum tegak jika peristiwa-peristiwa kejahatan kecil semacam pencurian helm diselesaikan sesuai koridor hukum. 

Berulangnya tindak pidana pencurian helm mengindikasikan bahwa pelaku pidana tidak memiliki rasa takut pada hukum negeri ini, dengan segala alasannya. Yang berarti pula hukum negeri ini belum memiliki kewibawaan yang semestinya.

Jika diurai lebih lanjut, peristiwa hilangnya helm seharusnya dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Kemudian pihak berwajib mencari pelakunya dan dilanjutkan ke proses penegakan hukum berikutnya sampai keputusan pengadilan. Tidak hanya pencurian helm saja yang diproses demikian, tetapi semua peristiwa pencurian termasuk pencurian benda yang lebih remeh daripada helm pun seharusnya disikapi dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Jika pencurian helm sering terjadi, bahkan terjadi di banyak tempat, maka penegak hukum sudah semestinya  memberikan perhatian lebih, karena telah berkategori meresahkan masyarakat. Keresahan masyarakat adalah pertanda bahwa hukum sedang tidak memiliki wibawa, dan hal itu adalah PR besar bagi institusi penegakan hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman.

Hanya saja sekedar menyalahkan institusi, bukan jalan keluar yang semestinya, dan memang tidak demikian hukum negeri ini mengatur. Tanggung jawab menegakkan hukum harus dilakukan bersama baik oleh negara maupun oleh warga negara sesuai kedudukannya.

Negara sesuai tugas dan wewenangnya telah mendirikan institusi penegak hukum sebagaimana telah disebutkan di atas. Dengan institusi-institusi itu negara telah dan secara berkelanjutan membangun iklim hukum yang kondusif untuk melindungi hak warga negara. Bahwa sampai saat ini perlindungan hukum oleh negara kepada warga negara dirasa belum cukup, adalah fakta bahwa hukum di Indonesia masih perlu terus dibenahi.

Selain tugas negara, setiap warga negara juga mempunyai tugas turut serta membangun kehidupan hukum yang sehat dan berwibawa di Indonesia. Contoh kecilnya sehubungan dengan pencurian helm yang hilang, adalah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Namun pada kenyataannya sedikit warga negara yang melaporkan kejadian pencurian barang seperti helm itu. 

Apakah karena alasan harga barang yang dicuri tidak terlalu mahal, ataukah karena alasan merasa bersalah sendiri kurang hati-hati menjaga keamanan helm, atau alasan lain. Ada satu alasan yang tidak benar jika dilihat dari sisi hukum yaitu alasan pasrah bahkan yakin bahwa helm yang hilang itu meskipun dilaporkan kepada pihak berwajib maka helmnya tak mungkin ditemukan, sehingga percuma saja lapor kepada pihak berwajib. Dalam rangka turut serta membangun kehidupan hukum yang baik dan kuat, alasan tersebut sesungguhnya tidak dapat dibenarkan.

Dalam penegakan hukum negara, semua peristiwa kejahatan harus dilaporkan kepada pihak berwajib. Laporan-laporan kejahatan tersebut akan menjadi bank data kejahatan untuk kemudian menjadi bahan yang mendasari kebijakan negara di bidang hukum. Idealnya demikian yang seharusnya dilakukan.

Lebih miris lagi jika kejadian pencurian helm tersebut sering berulang dikarenakan si pencuri berfikir bahwa apa yang dilakukannya biasanya cukup aman dari sanksi hukum, karena si pencuri meyakini bahkan pemilik helm tidak akan melaporkannya kepada pihak berwajib, dan seandainya pun hal tersebut dilaporkan, maka pihak berwajib tidak akan memprosesnya sampai dijatuhkannya vonis. Hal ini seharusnya tidak boleh terjadi. Bagaimanapun Indonesia sudah menyatakan diri sebagai Negara Hukum, sehingga semua hal yang tidak sesuai dengan aturan hukum maka harus di luruskan.

Pada akhirnya, meskipun di kalangan masyarakat ada keinginan kuat untuk turut serta menegakkan hukum sesuai kedudukan sebagai warga masyarakat biasa, perkembangan kehidupan hukum akan sangat mempengaruhi masyarakat luas. Jika masyarakat merasakan bahwa hukum semakin menjamin rasa keadilan dan semakin tegak secara tidak pandang bulu, maka masyarakat luas akan semakin bersemangat untuk turut ambil peran aktif sesuai posisinya.

Bagaimanapun institusi negara penegak hukum adalah lokomotif bagi perbaikan kehidupan hukum. Masyarakat hanya gerbong yang tak banyak berdaya dalam kehidupan hukum, sehingga negara memegang kendali untuk tegaknya hukum di negeri ini. .

Tidak boleh ada yang pesimis berkenaan dengan perbaikan hukum di Indonesia, tetapi alangkah lebih tepat jika masyarakat kecil bisa merasakan sendiri dan nyata upaya sungguh-sungguh yang dilakukan oleh negara untuk benar-benar membuat hukum di negeri ini kokoh, kuat, dan adil, serta dirasakan keadilannya. Semoga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun