Mohon tunggu...
Amelia
Amelia Mohon Tunggu... Tutor - Menulis Dengan Tujuan

Penulis amatir , mencari inspirasi dan terinspirasi

Selanjutnya

Tutup

Nature

Peran Polisi Hutan dalam Melindungi dan Melestarikan Ekosistem Alam

12 September 2023   12:57 Diperbarui: 12 September 2023   13:02 541
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan, Polisi Hutan (kepolisian khusus) berwenang untuk: 

  • Mengadakan patroli/perondaan di dalam kawasan hutan atau wilayah pendukungnya;
  • Memeriksa surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
  • Menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
  • Mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
  • Dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk dilaporkan ke pihak yang berwenang: 
  • Membuat laporan dan menandatangani laporan tentang terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan. 

Lebih lanjut, melalui Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan. Maka ditentukan, bahwa Polisi Kehutanan atas perintah pimpinan berwenang untuk melakukan penyidikan dalam rangka mencari dan menangkap tersangka.

Beberapa kewenangan tersebutlah yang harus dilakukan dan dilaksanakan oleh Polisi Kehutanan. Dengan maksud, untuk menjaga sumber daya hayati pada ekosistem hutan dan alam sekitarnya. (Sumber : https://www.google.com/amp/s/lindungihutan.com/blog/mengenal-profesi-polisi-hutan/%3famp=1?bshm=rime/2)

Selain itu, Polisi kehutanan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah. Mengutip kembali dari laman lindungihutan, perlindungan dan pengawasan kelestarian hutan di 

Indonesia dinilai masih belum memadai. Hal ini dibuktikan dengan minimnya jumlah polisi kehutanan yang tersebar di sejumlah daerah. 

Sedikitnya jumlah polisi hutan menjadi catatan penting sekaligus tantangan, agar profesi tersebut lebih dikenal oleh masyarakat luas. Apalagi, tugas yang diamanahkan kepadanya sangat berperan penting dalam menjaga ekosistem hutan bagi kehidupan makhluk hidup di dalamnya. 

Ilustrasi polisi hutan Lauser sedang bertugas | Foto : Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia 
Ilustrasi polisi hutan Lauser sedang bertugas | Foto : Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia 

Polisi hutan memiliki tantangan yang berbeda. Tanggung jawab yang berat untuk menjaga alam agar tetap lestari bukanlah hal yang mudah. Lagi -lagi harus bertaruh nyawa. Jumlah personel mereka yang kurang, begitu juga minim nya sosialisasi kepada masyarakat, membuat banyak masyarakat yang tidak mengetahui fungsi dan manfaat profesi ini. Kejadian seperti kebakaran hutan, bukit, pencemaran alam seperti sampah di situs pendakian gunung bisa di tekan dan di tindak oleh kehadiran para ranger atau polisi hutan. Sehingga alam tetap terjaga kelestariannya. Terlebih sekarang sudah semakin banyak kawasan wisata baru seperti ; Nepal Van Java dan Gunung Telomoyo. Di tambah lagi kawasan ini akan menjadi kawasan komersil yang rawan dengan tindakan pencemaran lingkungan berupa ; membuang sampah sembarangan dan vandalisme (aksi mencoret coret fasilitas umum dengan piloks dan spidol). 

Polisi hutan sebagai garda terdepan menjaga kelestarian alam akan berperan penting untuk menertibkan masyarakat yang abai dengan peraturan. Lemah nya pengawasan di kawasan wisata alam membuat beberapa situs wisata ini menjadi rusak dan ter'noda dengan aksi - aksi nakal pengunjung yang luput dari pengawasan petugas terkait.

Saran saya, walaupun belum pernah mengunjungi lokasi lokasi di atas, adalah ;

1. Perlu nya satuan petugas khusus, seperti polisi hutan atau LSM bidang terkait, dalam pengawasan lingkungan dan aktifitas pengunjung ketika datang berkunjung ke salah satu situs wisata dan taman nasional. Biasa nya lokasi ini minim pengawasan, karena area nya yang luas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun