Mohon tunggu...
Amelia Putri Hasanah
Amelia Putri Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa dan aktivis organisasi

Dalam hal bermedia saya lebih suka konten yang menghibur dan membangun pribadi saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum di Masyarakat dalam Perspektif Sosio-legal Studies

28 November 2022   05:50 Diperbarui: 28 November 2022   07:26 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Sosio-Legal Studies

Hukum dapat dipelajari baik dari perspektif ilmu hukum atau ilmu sosial, maupun kombinasi diantara keduanya. Studi sosiolegal merupakan kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial. Studi hukum di negara berkembang memerlukan kedua pendekatan baik pendekatan ilmu hukum maupun ilmu sosial. Pendekatan dan analisis ilmu hukum diperlukan untuk mengetahui isi dari legislasi dan kasus hukum. Namun pendekatan ini tidak menolong memberi pemahaman tentang bagaimana hukum bekerja dalam kenyataan sehari-hari, dan bagaimana hubungan hukum dengan konteks kemasyarakatan. Atau “bagaimana efektifitas hukum dan hubungannya dengan konteks ekologinya”. Oleh karena itu dibutuhkan pendekatan interdisipliner, yaitu konsep dan teori dari berbagai disiplin ilmu dikombinasikan dan digabungkan untuk mengkaji fenomena hukum, yang tidak diisolasi dari konteks-konteks sosial, politik, ekonomi, budaya, di mana hukum itu berada.

Hal pertama yang perlu dipahami adalah studi sosiolegal, tidak identik dengan sosiologi hukum, ilmu yang sudah banyak dikenal di Indonesia sejak lama. Kata “socio” tidaklah merujuk pada sosiologi atau ilmu sosial. Para akademisi sosiolegal pada umumnya berumah di fakultas hukum. Mereka mengadakan kontak secara terbatas dengan para ahli sosiologi, karena studi ini hampir tidak dikembangkan di jurusan sosiologi atau ilmu sosial yang lain. Pada prinsipnya studi sosiolegal adalah studi hukum, yang menggunakan pendekatan metodologi ilmu sosial dalam arti yang luas. Studi sosiolegal adalah suatu pendekatan alternatif yang menguji studi doktrinal terhadap hukum. Kata “socio” dalam socio-legal studies merepresentasi keterkaitan antar konteks dimana hukum berada (an interface with a context within which law exists). Itulah sebabnya mengapa ketika seorang peneliti sociolegal menggunakan teori sosial untuk tujuan analisis, mereka sering tidak sedang bertujuan untuk memberi perhatian pada sosiologi atau ilmu sosial yang lain, melainkan hukum dan studi hukum. Sebagai suatu school of thought “baru”, studi ini melalui berbagai buku mutahir dan jurnal sudah menggambarkan teori, metode, dan topik-topik yang semakin mantap menjadi perhatian dari para penekunnya.

Perbedaan Sosiologi Hukum dan Sosio-Legal Studies

Sekilas mengenai sosiologi hukum. Sosiologi hukum merupakan kajian sosiologis mengenai seputar tentang hukum. Jika dilihat dari kajian sosiologi dan juga kajian tersebut dipersempit maka objek dari kajian sosiologi bisa dikerucutkan menjadi dua hal yang terpenting yakni yang pertama tentang struktur sosial dan yang kedua proses sosial. Hukum di konteks ini tidak dipandang sebagai norma tertinggi yang memaksa dan tidak bisa dikalahkan, namun hanya menjadi gejala sosial biasa yang terbuka untuk dikompromikan. Hukum merupakan gejala sosial dan gejala sosial yang bermakna kan hukum senantiasa saling berinteraksi dengan gejala-gejala sosial yang lainnya.

Jika dilihat secara sekilas mungkin sosiolegal statis itu kiranya sebanding dengan sosiologi hukum. Namun, kedua hal tersebut adalah merupakan bagian dari disiplin ilmu yang bertentangan atau berbeda. Perbedaan yang terdapat antara sosial legal studies dengan sosiologi hukum dapat kita lihat dari sudut asal intelektualnya yang sumbernya dari sosiologi arus mendasar yang memiliki tujuan untuk mengkonstruksi penjelasan teoritik dari sistem hukum.

Sosiologi hukum lebih banyak memusatkan perhatiannya terhadap hal yang berbau diskusi hukum yang menjadi bagian dari pengalaman dalam kehidupan kebiasaan di ranah publik. Lalu untuk sosial legal studies kebalikan dari sosiologi hukum yaitu lebih dekat dengan ilmu-ilmu sosial yang ranahnya benar-benar ke metodologinya. Jika dijelaskan lebih lebar mengenai perbedaan antara sosiologi hukum dengan sosial legal studies diantaranya adalah yang pertama ada pokok pembahasan. Pokok pembahasan yang terdapat pada sosiologi hukum lebih membahas mengenai hal timbal balik, variabel-variabel antara sosiologi hukum dan hukum. Sementara itu di sosial legal sendiri membahas mengenai pengaruh dari sebuah kebijakan sosial dan juga regulasi pada sikap publik, akses keseimbangan, pembelajaran, pemberian layanan sosial atau berupa isu ras ataupun gender. Lalu perbedaan yang kedua bisa dilihat dari sudut pendekatan.

Pendekatan yang ada di sosiologi hukum adalah pendekatan yang menganalisis empiris mengenai hukum maupun kajian yang mengarah ke deskriptif. Sementara itu untuk kajian dari sosiologi studies mengarah kepada analisis hukum secara kontekstual di mana kajiannya ditunjukkan untuk menjadi respon terhadap sebuah kasus. Lalu ia menjadi perbedaan yang ketiga adalah berada di titik fokus. Titik fokus dari sosiologi hukum dipusatkan pada bentuk hukum sebagai manifestasi eksternal dengan perspektif sosiologi. Sedangkan untuk sosial legal studies dipusatkan pada kritik yang formalisme hukum ataupun berpotensi untuk digunakan menjadi penuntas pada kasus hukum kontekstual.

Contoh penelitian menggunakan pendekatan socio-legal studies

Pencegahan Krisis Sistem Keuangan Pasca Krisis Moneter Indonesia Tahun 1997-1998

Krisis moneter tahun 1998 yang dialami Indonesia merupakan bagian dari Asian Financial Crisis atau krisis keuangan Asia. Disinyalir bahwa Indonesia adalah negara yang paling terkena dampak dari krisis ini. Jatuhnya nilai tukar rupiah terhadap nilai tukar dollar Amerika menjadi salah satu sebab yang kemudian berdampak pada meningkatnya harga barang-barang  kebutuhan rakyat seperti sembako. Tidak hanya itu, dampak dari krisis moneter dapat dirasakan di semua sektor kehidupan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun