Mohon tunggu...
Sulastri Amelia Putri
Sulastri Amelia Putri Mohon Tunggu... Guru - Jangan Pernah Menyerah sebelum berhasil,karena ketika kita menyerah keberhasilan itu sudah ada didepan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

ITSNU Kab. Pasuruan Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Keseimbangan HAM dalam Hukum dan Agama Islam

25 Mei 2020   10:59 Diperbarui: 25 Mei 2020   11:17 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Definisi HAM sampai saat ini belum ada yang baku, pengertian dan perkembangan tentang hak tersebut selalu berubah sesuai dengan dinamika dari manusia itu sendiri. Bila di lihat dari definisi yang ada, pada hakikatnya membicarakan hak-hak yang ada pada manusia sebagai makhluk hidup.

Pengertian   HAM dalam Hukum dasar adalah HAM yang mempunyai singkatan yaitu Hak Asasi Manusia ini adalah merupakan mengandung prinsip moral dan norma-norma yang menggambarkan dari perilaku manusia, dan dilindungi secara hak-hak hukum dan hak-hak internasional. Hak Asasi Manusia yang sudah dimiliki dari lahir yang dia sudah punya, tidak bisa diambil oleh orang siapapun.

Sedangkan HAM dalam Hukum Agama Islam Persoalan hak asasi manusia di kalangan negara-negara muslim bukanlah suatu hal yang baru. Syariat Islam yang bersifat universal banyak menjelaskan prinsip-prinsip dasar tentang persamaan hak azasi manusia dan kebebasan. Bahkan ketika Nabi Muhammad Saw mendeklarasikan Piagam Madinah, hak asasi manusia ditempatkan dalam posisi tertinggi konstitusi Islam pertama tersebut. Perjalanan sejarah berlakunya hukum Islam di kalangan masyarakat muslim telah bergeser dari sudut normativitas vertikal menjadi lebih horizontal.

Hak asasi manusia dalam Islam telah ada dalam al-Quran dan masyarakat pada zaman nabi Muhammad SAW. Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara jelas untuk kepentingan manusia, yaitu lewat syariah Islam yang diturunkan melalui wahyu.

Menurut syari'ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri.

Sistem   HAM   Islam   mengandung   prinsip-prinsip   dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainnya hanya ditentukan oleh  tingkat  ketakwaannya.  Al-Quran  juga  menjelaskan  150 ayat tentang  ciptaan  dan  makhluk-makhluk  serta  tentang  persamaan dalam penciptaan.

Hal ini disebabkan perkembangan berlakunya hukum Islam telah dipengaruhi pula oleh dinamika sosial-budaya dan politik hukum dalam masyarakat Islam itu sendiri.

Analisa : 

Berdasarkan teori yang telah saya kutip dan saya ambil diatas tadi,  saya dapat lebih mudah untuk menganalisa bahwasanya Sangat perlu adanya keseimbangan antara Hukum dan agama dalam Hak Asasi Manusia karena apabila tidak terjadi yang demikian ini,  maka akan menimbulkan efek besar terhadap perkembangan negara yang diakibatkan okeh warga atau masyarakatnya sendiri,  yakni dalam artian masyarakat tersebutlah yang mempergunakan Hak Asasi yang telah didapatkannya dengan semena-mena masyarakat itu sendiri.

Terdapat perbedaan-perbedaan yang mendasar antara konsep HAM dalam Islam dan HAM dalam konsep Barat, salah satunya yang paling menonjol  adalah HAM dalam Islam mengutamakan keseimbagan antara hak dan kewajiban pada seseorang. Karena itu, kepentingan sosial sangat diperhatikan. 

Penggunaan hak-hak pribadi di dalam Islam tidak boleh merugikan atau mengabaikan kepentingan orang lain. Apabila seseorang melakukan perbuatan sebagai haknya, tapi perbuatannya merugikan orang lain maka haknya boleh dibatasi. Sedangkan HAM barat lebih mengutamakan hak dari pada kewajiban, karena itu ia lebih terkesan individualistik.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun