Mohon tunggu...
Ambae.exe
Ambae.exe Mohon Tunggu... Wiraswasta - .

Computer Application, Maintenance and Supplies

Selanjutnya

Tutup

Hukum

T4P Polres Bantaeng Bekuk Pelaku Pencurian Ternak

12 Maret 2019   10:32 Diperbarui: 12 Maret 2019   10:55 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelaku dan barang bukti hasil pencurian ternak yang berhasil diamankan Tim T4P Polres Bantaeng (11/03/2019).

Bantaeng. Empat orang pelaku pencurian ternak berhasil dibekuk Tim T4P (Tindak Tegas Terukur Terpercaya Professional) Polres Bantaeng. Masing-masing Daud (50), Nawir (35), Muh Aril (35) dan Sahir (45)

Juga dibekuk Adi sebagai penadah barang curian. Bahkan 5 orang lagi masih dinyatakan DPO yakni HR, K, G, S dan R.

Dari hasil pengakuan pelaku telah melakukan pencurian ternak di beberapa tempat di wilayah Bantaeng dan Bulukumba.

Untuk wilayah Bantaeng sebanyak 5 ekor sapi, 5 ekor kambing, 4 ekor kuda dan 1 unit sepeda motor RX KING. Sedang di Bulukumba sebanyak 5 ekor sapi dan 2 ekor kuda.

Modusnya mencuri ternak yang tidak dimasukkan ke dalam kandang. Kemudian diangkut menggunakan mobil pick up yang disamarkan dengan tutup terpal berwarna cokelat.

Semua ternak hasil curian itu dibeli Adi. Polres Bantaeng berhasil mengamankan barang bukti 5 ekor kambing, 1 motor RX KING, 1 Mobil avanza DD 1317 QM warna abu-abu, 1 mobil pick up warna biru yang digunakan mengangkut ternak curian, 1 buah tenda warna cokelat, 1 bilah badik dan 1 buah parang.

"Untuk seluruh tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun", jelas Humas Polres Bantaeng, Sandri kepada AMBAE (11/03/19).

Lanjut diterangkan bahwa Adi yang membeli barang hasil curian akan dikenakan Pasal 480 KUHP. (AMBAE)

salam #AMBAE

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun