Mohon tunggu...
Amania Khoiru Nisa
Amania Khoiru Nisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

mahasiswa Perencanaan WIlayah dan Kota Universitas Jember.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemukiman Kumuh: Sumber Penyakit

6 Oktober 2022   01:22 Diperbarui: 6 Oktober 2022   01:23 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut UU 1 2011, pemukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.

Pemukiman kumuh sendiri banyak tersebar di pinggiran kota. Dibantaran sungai yang banyak dibangun rumah -- rumah sederhana yang mengkhawatirkan, di bataran rell kereta api juga banyak pemukiman kumuh yang didirikan diatas tanah KAI. Tak hanya di pemukiman yang linear, di pemukiman vertikal juga banyak yang menjadi pemukiman kumuh.  

Keberadaan pemukiman kumuh ini sangatlah merugikan kota. Mulai dari mengganggu pemandangan hingga menjadi sarang penyakit. Selain itu, pemukiman kumuh yang banyak diisi oleh orang -- orang yang bekerja seadanya dengan pendapatan pas - pasan menjadikan pemukiman kumuh sebagai sarang kriminalitas.

Dibutuhkan banyak peran untuk memberantas keberadaan pemukiman kumuh, baik pihak pemerintah maupun swasta. Tak lupa, masyarakat yang tinggal disana dapat diberikan pelatihan dan edukasi terkait pentingnya hidup sehat dan melatih skill supaya dapat menjalani perilaku hidup bersih dan sehat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun