Menurut UU 1 2011, pemukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
Pemukiman kumuh sendiri banyak tersebar di pinggiran kota. Dibantaran sungai yang banyak dibangun rumah -- rumah sederhana yang mengkhawatirkan, di bataran rell kereta api juga banyak pemukiman kumuh yang didirikan diatas tanah KAI. Tak hanya di pemukiman yang linear, di pemukiman vertikal juga banyak yang menjadi pemukiman kumuh. Â
Keberadaan pemukiman kumuh ini sangatlah merugikan kota. Mulai dari mengganggu pemandangan hingga menjadi sarang penyakit. Selain itu, pemukiman kumuh yang banyak diisi oleh orang -- orang yang bekerja seadanya dengan pendapatan pas - pasan menjadikan pemukiman kumuh sebagai sarang kriminalitas.
Dibutuhkan banyak peran untuk memberantas keberadaan pemukiman kumuh, baik pihak pemerintah maupun swasta. Tak lupa, masyarakat yang tinggal disana dapat diberikan pelatihan dan edukasi terkait pentingnya hidup sehat dan melatih skill supaya dapat menjalani perilaku hidup bersih dan sehat.