Setelah proklamasi kemerdekaan, peradilan agama diakui sebagai bagian dari sistem peradilan nasional. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-badan Kehakiman. Namun, pada masa ini kewenangan peradilan agama masih terbatas, terutama dalam masalah perkawinan dan warisan.
Masa Orde Baru
Peningkatan signifikan terjadi pada masa Orde Baru dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Undang-undang ini memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan mengatur secara rinci struktur dan kewenangan peradilan agama di Indonesia. Meski demikian, secara administratif peradilan agama saat itu masih berada di bawah Departemen Agama.
Masa Reformasi
Era reformasi membawa perubahan yang lebih besar bagi peradilan agama. Melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, kewenangan peradilan agama diperluas dengan mencakup sengketa ekonomi syariah. Selain itu, peradilan agama secara resmi ditempatkan di bawah Mahkamah Agung, sehingga memperoleh independensi yang lebih kuat dalam menjalankan fungsi peradilan.
Nama:
Amalia Putri yahyani woda (232121048)
Asnidar (232121046)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI