Kewenangan ini menunjukkan bahwa peradilan agama tidak hanya menangani masalah rumah tangga, tetapi juga mengakomodasi kebutuhan hukum ekonomi umat Islam seiring dengan berkembangnya sektor keuangan syariah di Indonesia.
Kewenangan dan Proses Penanganan Perkara
Selain memiliki kewenangan absolut terhadap perkara-perkara hukum Islam, peradilan agama juga menjalankan prosedur yang baku dalam menangani setiap perkara. Proses ini dilaksanakan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang berperkara.
Adapun proses penanganan perkara di pengadilan agama adalah sebagai berikut:
Pengajuan Gugatan atau Permohonan
Pihak yang bersengketa mengajukan gugatan atau permohonan secara tertulis kepada pengadilan agama sesuai dengan wilayah hukum tempat tinggal tergugat atau pihak termohon.
Pendaftaran dan Pembayaran Biaya Perkara
Gugatan atau permohonan didaftarkan oleh panitera pengadilan agama dan dilanjutkan dengan pembayaran biaya perkara sesuai ketentuan.
Penunjukan Majelis Hakim
Ketua pengadilan menunjuk majelis hakim yang terdiri dari tiga orang untuk memeriksa dan mengadili perkara.
Proses Mediasi