Mohon tunggu...
Amalia Yahyani
Amalia Yahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta semester 4

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peradilan Agama di Indonesia: Sejarah, Kewenangan, dan Perkembangannya

3 Oktober 2025   02:40 Diperbarui: 3 Oktober 2025   02:34 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kewenangan ini menunjukkan bahwa peradilan agama tidak hanya menangani masalah rumah tangga, tetapi juga mengakomodasi kebutuhan hukum ekonomi umat Islam seiring dengan berkembangnya sektor keuangan syariah di Indonesia.

Kewenangan dan Proses Penanganan Perkara

Selain memiliki kewenangan absolut terhadap perkara-perkara hukum Islam, peradilan agama juga menjalankan prosedur yang baku dalam menangani setiap perkara. Proses ini dilaksanakan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang berperkara.

Adapun proses penanganan perkara di pengadilan agama adalah sebagai berikut:

Pengajuan Gugatan atau Permohonan

Pihak yang bersengketa mengajukan gugatan atau permohonan secara tertulis kepada pengadilan agama sesuai dengan wilayah hukum tempat tinggal tergugat atau pihak termohon.

Pendaftaran dan Pembayaran Biaya Perkara

Gugatan atau permohonan didaftarkan oleh panitera pengadilan agama dan dilanjutkan dengan pembayaran biaya perkara sesuai ketentuan.

Penunjukan Majelis Hakim

Ketua pengadilan menunjuk majelis hakim yang terdiri dari tiga orang untuk memeriksa dan mengadili perkara.

Proses Mediasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun