Mohon tunggu...
Amalia Yahyani
Amalia Yahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta semester 4

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peradilan Agama di Indonesia: Sejarah, Kewenangan, dan Perkembangannya

3 Oktober 2025   02:40 Diperbarui: 3 Oktober 2025   02:34 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Termasuk izin kawin, dispensasi kawin, pencegahan perkawinan, penolakan perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, hingga hak dan kewajiban yang timbul akibat perkawinan seperti nafkah dan hak asuh anak.

Waris

Menyelesaikan sengketa pembagian harta warisan bagi orang Islam berdasarkan hukum Islam.

Wakaf 

Mengadili sengketa mengenai status dan penggunaan harta benda yang diwakafkan.

Zakat, Infaq, Shadaqah

Menyelesaikan sengketa yang timbul dalam pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah.

Hibah 

Mengadili sengketa yang berkenaan dengan pemberian hibah.

Ekonomi Syariah

Mencakup sengketa yang berkaitan dengan perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, dan kegiatan usaha lain yang berdasarkan prinsip syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun