PendahuluanÂ
Peradilan merupakan salah satu pilar penting dalam negara hukum. Di Indonesia, sistem peradilan dibagi menjadi beberapa lingkungan yang masing-masing memiliki kewenangan khusus sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Salah satu lingkungan peradilan yang memiliki peran strategis bagi umat Islam adalah peradilan agama. Lembaga ini tidak hanya menjadi tempat penyelesaian sengketa yang berhubungan dengan hukum keluarga Islam, tetapi juga menangani perkara yang berkaitan dengan wakaf, zakat, hibah, hingga ekonomi syariah.
Seiring dengan perkembangan zaman, peradilan agama di Indonesia mengalami perjalanan panjang. Mulai dari masa penjajahan, masa awal kemerdekaan, masa Orde Baru, hingga era reformasi, peradilan agama terus mengalami penguatan kewenangan dan peran. Artikel ini membahas pengertian peradilan agama, kewenangannya, proses penanganan perkara, serta perkembangan historisnya dalam sistem hukum Indonesia.
Pengertian Peradilan dan Pengadilan Agama
Peradilan secara umum adalah mekanisme penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga peradilan untuk memutus perkara dan memberikan keadilan bagi para pihak yang bersengketa. Dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat (2), kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi.
Pengadilan agama merupakan salah satu badan peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung. Lembaga ini secara khusus berwenang mengadili perkara bagi orang-orang yang beragama Islam di bidang tertentu sebagaimana ditetapkan oleh undang-undang.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, pengadilan agama merupakan pengadilan tingkat pertama yang bertugas memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pengadilan agama adalah lembaga resmi negara yang mengadili perkara-perkara keperdataan yang diatur oleh hukum Islam, seperti perkawinan, warisan, wakaf, zakat, hingga ekonomi syariah.
Kewenangan Peradilan Agama
Kewenangan peradilan agama diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa peradilan agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama bagi orang-orang yang beragama Islam di bidang-bidang berikut:
PerkawinanÂ