Mohon tunggu...
Amalia Dharmayana
Amalia Dharmayana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Amalia is currently a final year students of Diponegoro Universiti majoring in Law, and mostly contribute her self as a Legal Intern since she have found it interested to gain more broad perspective and expand her knowlegede. She has a huge interested in Coorporate Law. She has conducted legal research and legal analyze including but not limited to preparing and also assisting a legal documents such as Power of Attorney, Legal Opinion, Application and Lawsuit. For further information, please do not hesitate to reach her through email : amaliadhrr@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Penggunaan QRIS untuk Usaha UMKM dalam Mengoptimalkan Sistem Pembayaran di Indonesia

10 Agustus 2022   12:57 Diperbarui: 10 Agustus 2022   13:16 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendaftaran QRIS untuk UMKM Penguin Laundry yang berlokasi di Jalan Lontar Menteng Atas (Dokpri)

Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. 

Dalam penggunaannya, QRIS mengakomodir 2 model penggunaan QR Code Pembayaran yaitu Merchant Presented Mode (MPM) dan Customer Presented Mode (CPM). 

Namun demikian, implementasinya mengacu pada standar QRIS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional. Para pihak dalam pemrosesan transaksi QRIS terdiri atas Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), Lembaga Switching, Merchant Aggregator; dan pengelola National Merchant Repository. 

Yang dapat melakukan pemrosesan transaksi QRIS adalah Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang termasuk dalam kelompok Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran front end seperti Penerbit dan/atau Acquirer. PJSP dan Lembaga Switching yang melaksanakan kegiatan pemrosesan Transaksi QRIS wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.

Pelaksanaan program kerja ini dilakukan dalam dua tahap, tahap pertama adalah sosialisasi melalui Zoom yang dihadiri oleh beberapa pelaku UMKM di lingkungan RT 009 RW 015 Kelulrahan Menteng Atas. 

Kegiatan sosialisasi ini memberikan informasi umum tentang apa itu QRIS, bagaimana cara pendaftaran metode pembayaran QRIS, dan apa saja keunggulan QRIS. Setelah dilakukan sosialisasi, dilakukan pendataan dan pengumpulan informasi terkait UMKM untuk memenuhi informasi dalam melakukan pendaftaran QRIS. Selanjutnya, metode pebayaran melalui QRIS sudah siap untuk digunakan.

Dalam masa pandemic Covid-19, penggunaan QRIS untuk UMKM merupakan suatu Langkah yang tepat, selain mencegah penularan penyebaran virus Covid-19, pembayaran melalui QRIS juga merupakan Langkah yang efisien. 

Program kerja ini merupakan hal ini sejalan dalam mewujudkan poin ke-8 (delapan) Sustainable Development Goals (SDGs) yang menyebutkan bahwa "Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi dengan Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, Kesempatan Kerja yang Produktif dan Menyeluruh, serta Pekerjaan yang Layak untuk Semua" dengan mengingat sudah banyak UMKM yang menerapkan dan menggunakan motode pembayaran QRIS, program kerja ini membantu UMKM yang ingin mendaftarkan usahanya untuk menggunakan metode pembayaran QRIS.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun