Mohon tunggu...
Amak Syariffudin
Amak Syariffudin Mohon Tunggu... Jurnalis - Hanya Sekedar Opini Belaka.

Mantan Ketua PWI Jatim tahun 1974

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengapa UU Cipta Kerja Disahkan Pemerintah?

5 November 2020   18:10 Diperbarui: 5 November 2020   18:16 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(ANTARA FOTO/BIRO PERS/LUKAS/HO) (kompas.com)

Akan tetapi Pemerintah, terutama Presiden Jokowi, nampaknya mengambil resiko karena menginspirasi dan meyakini, UU Ciptaker adalah bertujuan bukan "mengenakkan" pengusaha dan "merugikan" buruh. Akan tetapi dengan banyaknya pengusaha (terutama kedatangan investor dalam dan luar negeri) akan membuka lapangan pekerjaaan baru. Siapa yang harus dipikir? 

Angkatan kerja baru terus bertumbuh jumlahnya, ditambah ratusan ribu atau mungkin mencapai lebih satu juta buruh/karyawan terkena PHK akibat pandemi covid-19. Apakah mereka tidak diberi hak untuk mendapatkan lapangan kerja, hanya demi yang masih bekerja sebagai buruh/karyawan sekarang ini sudah punya lapangan kerja? 

Saya juga merasakan sebagai "karyawan" meskipun dalam profesi jurnalisme, karena bukan selaku bagian dari pemilik medianya. Tetapi kemudiannya juga mempunyai anak yang dan kemudian cucu yang sudah dalam usia kerja dan sedang mencari pekerjaan. Tentu harus berjuang meski sudah berpendidikan cukup, namun lapangan pekerjaaan itu tidak mudah diraihnya. Itu dikarenakan yang mengusahakan lapangan pekerjaan itu tidak banyak jumlahnya. 

Singkat kata, jadi saya bisa merasakan, bahwa bukan hanya melakukan monopoli lapangan kerja yang harus saya punyai dengan rasa ketakutan kurang penghasilan, namun harus berlapang dada bagaimana generasi usia-kerja juga mendapatkan lapangan kerja. Tidak berlebihan upaya Pemerintah mencoba mengangkat kehidupan ekonomis rakyat sebagai dampak covid-19. Antara lain para wirausahawan UKM/UMKM, antara lain dengan pemberian kredit dengan prosedur jaminan yang mudah dari perbankan. Terutama oleh Bank Rakyat Indonesia. Usaha-usaha kecil atau kecil-menengah itu rata-rata mempunyai tenaga kerja informal yang juga harus hidup.

Memang tidak mudah mengatur luapan emosi dihubungkan dengan isi perut. Ketika Pemda-Pemda menaikkan Upah Minimum (UMP), organisasi pengusaha mengeluhkan karena dalam kondisi kritis covid-19. Sedangkan didaerah yang tidak menaikkan UMP, diprotes buruh. Dari tahun ke tahun masalah demikian terjadi. 

Dalam gonjang-ganjing UU Ciptaker, kiranya harus ada kepercayaaan kepada Pemerintah dan Presiden Jokowi, bahwa tujuannya adalah demi kemaslahatan rakyat --terutama buruh dan angkatan kerja baru,-- bukan pada kelompok buruh berikut organisasi/federasi apalagi memberi keuntungan pada aspek popularitas mereka itu.

   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun