Mohon tunggu...
Amak Syariffudin
Amak Syariffudin Mohon Tunggu... Jurnalis - Hanya Sekedar Opini Belaka.

Mantan Ketua PWI Jatim tahun 1974

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU yang Bikin Ribut

14 Oktober 2020   18:31 Diperbarui: 14 Oktober 2020   18:42 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020) (Kompas.com/Kristianto Purnomo)

Memang mengherankan ikut berdemonstrasi dan dibeberapa lokasi berbuat kekerasan. Entah simpati pada buruh meskipun tidak mengerti urusannya, atau ada "pendorong" dibelakang dengan penyediaan dana untuk berdemo. Sayangnya, para calon cendekiawan (yang seharusnya mulai cerdas dan santun) banyak yang harus berurusan dengan Kepolisian. Sedihnya, juga belum ada yang baca isi UU Cipta Kerja itu. 

Jadi, demokrasi benar-benar sudah dijalankan di negara kita. Namun, juga penyalahgunaan pola dan perilaku berdemokrasi juga berkali-kali dilakukan. Tinggal penerapan hukum yang harus ketat tetapi terukur. 

Kepolisian (bila perlu juga TNI) yang menjaga ketertiban disaat-saat demonstrasi hendaknya diberi kewenangan bisa bertindak tegas dan bila perlu keras. Terutama bila tindakan kasar demonstran yang membahayakan keselamatan orang lain dan kerusakan barang-barang milik negara dan masyarakat. Meski tidak diperlukan peluru, semprotan air dan gas air mata tidak melanggar demokrasi! Mungkin dibolehkan pentungan!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun