Mohon tunggu...
Amak Syariffudin
Amak Syariffudin Mohon Tunggu... Jurnalis - Hanya Sekedar Opini Belaka.

Mantan Ketua PWI Jatim tahun 1974

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Supremasi Kejantanan di DPR

11 Juli 2020   11:55 Diperbarui: 11 Juli 2020   11:56 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
   Massa yang tergabung dalam Gerakan Umat Lintas Iman Se-Jawa Barat (Geulis) berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/9/2019). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.

Di situlah kiranya UU PKS yang dalam bentuk RUU itu memuatkan masalah penanganan secara meluas dampak kejahatan tersebut. Jadi, semestinya yang "berontak" adalah dari Komisi Nasional Perempuan, kalaulah para anggotanya punya nyali dan kekuatan sebagai kaum wanita Indonesia yang terhormat.

Mengapa terarah pada perlunya "kekuatan" para wanita dalam kasus demikian? Tidak lain, korban kejahatan seksual yang terutama berbentuk perkosaan adalah perempuan oleh lelaki. Belum ada diinformasikan sebaliknya. 

Tahun 2020 masih setengah jalan. Masih bisa topik PKS ditarik kembali ke dalam Prolegnas DPR. Itu kalau para anggota yang menyebut dirinya 'wakil rakyat' itu bijaksana. Terlebih kan ketuanya wanita? Urusan yang dimuat dalam RUU PKS itu boleh dikata 75 % mengenai nasib perempuan Indonesia! Lebih bijak lagi kalau media massa cetak, elektronika dan instagram ikut mendorong  RUU itu agar dibahas di DPR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun