Mohon tunggu...
Amabella Charita
Amabella Charita Mohon Tunggu... Seniman - Mahasiswi

Salam kenal semuanya..

Selanjutnya

Tutup

Money

Bank Indonesia: Bank Sentral Republik Indonesia

31 Januari 2021   00:58 Diperbarui: 3 Maret 2021   17:12 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sesuai dengan UURI tentang Bank Indonesia Tentang Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 3 Tahun 2004 dan UU No. 6 Tahun 2009.

  • BI adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
  • BI adalah badan hukum dan lembaga negara yang independen dalam melakukan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal tertentu yang secara tegas diatur dalam undang-undang.
  • Pemberian Independensi diimbangi dengan pelaksanaan akuntabilitas dan transparansi.

Gubernur Bank Indonesia saat ini adalah Bapak Perry Warjiyo.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan adalah Bapak S. Darmadi Sudibyo

Wewenang Bank Indonesia

  • Bank Indonesia adalah lembaga Negara yang mempunyai wewenang:
  • Mengeluarkan alat pembayaran yang sah/ legal tender
  • Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
  • Menjaga stabilitas sistem keuangan
  • Menjalankan fungsi sebagai "lender of the last resort"

Tujuan Bank Indonesia

  • Bank Indonesia bertujuan mencapai dan memelihara kestabilan Nilai Rupiah
  • Kestabilan terhadap barang dan jasa: Laju Inflasi
  • Kestabilan terhadap mata uang negara lain: Nilai Tukar

Tugas Pokok Bank Indonesia

  • Moneter (menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter)
  • Sistem Keuangan (melakukan pengawasan dan pengaturan makroprudensial/ SSK)
  • Sistem Pembayaran (mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran)

Tiga Pilar Utama Tugas Bank Indonesia

  • Moneter (menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter)
  • Sistem Keuangan (melakukan pengawasan dan pengaturan makroprudensial/ SSK)
  • Sistem Pembayaran (mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun