Mohon tunggu...
Alya Sahrani
Alya Sahrani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa yang memiliki ketertarikan pada teknologi

If I have the belief that I can do it, I shall surely acquire the capacity to do it even if I may not have it at the beginning-Mahatma Gandhi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengelolaan dan Pemanfaatan Harta

23 Desember 2021   14:02 Diperbarui: 23 Desember 2021   14:09 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hak dan Kepemilikan

Pengertian Hak dan Kepemilikan

Hak menurut istilah adalah suatu kekhususan yang kewenangannya ditetapkan oleh syara’. Hak dibagi menjadi dua yaitu hak terhadap harta yang berkaitan dengan harta dan hak perwalian. Sedangkan kepemilikan adalah kekhususan seorang individu dalam memiliki sesuatu untuk dimanfaatkan dengan tidak adanya larangan secara syar’i. Sebagaimana terdapat dalam QS. Al Baqarah ayat 284 bahwa Allah SWT akan menghisab hamba-hamba-Nya atas semua yang mereka lakukan dan sembunyikan pada hati mereka.

3 Macam Kepemilikan

1. Kepemilikan Individu

2.  Kepemilikan Masyarakat

3. Kepemilikan Negara

Hal yang dapat Menyebabkan Kepemilikan harta

1. Jual Beli

2. Warisan

3. Tawallud Min Mamluk

4. Pemberian negara pada rakyatnya

Sebab-sebab Kepemilikan

1. Sebab Kepemilikan Penuh

  • Hasil milik sendiri

  • Dari pemindahan hak dari perjanjian

2. Sebab Kepemilikan Terbatas

  • Rumah

  • Warisan

  • Sewa

  • Wasiat

Menyikapi Harta dengan Positif 

Harta dalam Bahasa Arab disebut al-mal (condong). Harta menurut istilah adalah sesuatu yang memiliki nilai. Jika kita menginginkan sesuatu, itu disebabkan oleh adanya nilai pada barang tersebut. Karena segala sesuatu yang kita miliki di dunia ini hanyalah titipan Allah yang harus kita pertanggungjawabkan di akhirat kelak.

Cara Memperoleh Harta dalam Pandangan Islam 

Selama cara memperoleh harta sesuai dengan koridor dan prinsip-prinsip dalam agama Islam, Islam tidak membatasi seseorang dalam memperoleh harta.

Etika dalam Membelanjakan Harta

1. Tidak berbuat mubazir dan boros

2. Membelanjakan harta untuk kebaikan

3. Tidak membelanjakan harta untuk yang tidak disyariatkan

Prinsip-prinsip Akad

Pengertian dan Pembentukan Akad

Akad (al-aqd) memiliki arti mengikat atau menghubungkan. Menurut istilah, akad adalah pertemuan antara penjual (ijab) yang muncul dari satu pihak dengan pembeli (qabul) dari pihak lain yang menimbulkan akibat hukum pada objek akad.

Syarat-syarat Akad

1. Tamyiz

2. Ada dua pihak

3. Ada kesepakatan

4. Kesatuan majelis akad

5. Objek akad dapat diserahkan, ditentukan, bernilai dan dimiliki

Rukun-Rukun Akad

1. Aqid (orang yang berakad)

2. Mauquf alaih (sesuatu yang diakadkan)

3. Sighat aqad (ijab dan qabul)

4. Dua pihak (pembeli dan penjual) atau lebih, yang saling terkait dengan adanya akad

Syarat Sah Akad

1. Barang tersebut suci / bisa dibersihkan jika terkena najis

2. Barang harus bisa digunakan

3. Komoditi harus bisa diserah terima

4. Barang yang dijual adalah milik sempurna dari penjual

5. Harus diketahui wujudnya

Macam-macam Akad/Transaksi

1. Akad menurut tujuannya

  • Akad Tabarru

  •  Akad Tijarah

2. Akad menurut keabsahannya

  • Akad Sahih (Valid Contract)

  • Akad Fasid (Voidable Contract)

  • Akad Bathil (Void Contract)

Sistem Ekonomi Islam

Sistem ekonomi islam adalah sekumpulan prinsip ekonomi yang didasarkan pada pondasi tersebut, tergantung pada kondisi sosial budaya 

Prinsip Sistem Ekonomi Islam

1. Berbagai sumber sebagai titipan atau pemberian dari Allah SWT

2.  Kepemilikan pribadi diakui dalam islam dalam batas-batas tertentu

3. Kerjasama adalah penggerak utama ekonomi Islam 

4. Ekonomi Islam menolak akumulasi kekayaan yang didominasi oleh segelintir orang

5. Ekonomi Islam menjamin kepemilikan dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang

6. Umat Islam harus bertakwa kepada Allah SWT pada hari kiamat nanti.

7.   Zakat wajib dikeluarkan untuk harta yang telah mencapai batas (nisab)

8.  Islam melarang  segala bentuk riba.

Ciri-ciri Ekonomi Islam

1. Aqidah sebagai inti yang mengarahkan dan mendorong kegiatan ekonomi.

2. Syariah sebagai batasan dalam perumusan keputusan ekonomi

3. Akhlak menjadi parameter dalam proses optimalisasi kegiatan ekonomi.

Ragam Transaksi Islam Era Modern

1. Transaksi Perbankan

Secara umum, bank memiliki fungsi sebagai perantara atau sebagai lembaga intermediasi (Intermediary Institution)  yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali  kepada pihak yang membutuhkan dalam bentuk fasilitas pendanaan.Bila  bank konvensional mendapat untung berdasarkan perolehan bunga,  bank syariah didasarkan pada layanan (Fee-Base Income) dan imbalan dalam bentuk biaya tambahan atau  bagi hasil (Loss and Profit Sharing) dan margin.

2. Transaksi Asuransi

Perbedaan utama antara asuransi konvensional dan asuransi syariah terletak pada tujuan serta basis operasionalnya. Dari segi tujuan, sedangkan asuransi tradisional ditujukan untuk alternatif (tabaduli), asuransi syariah ditujukan untuk saling membantu (ta'awuni),

 3. Transaksi Pasar Modal

Pasar modal adalah tempat perdagangan modal  antara pihak yang memiliki kelebihan modal dengan pihak yang membutuhkan untuk mengembangkan suatu investasi. Berdasarkan isinya, pasar modal syariah sesuai dengan pasar modal konvensional, tetapi beberapa peraturan syariah harus dipatuhi.

Sumber :

Departemen Agama RI (2004), Alquran dan Terjemahannya, Bandung: Diponegoro.

Majid, M.A , Prof. Dr. H. Abdul. (2017), Pendidikan Agama Islam. DPS FPIPS UPI. Bandung

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun