Mohon tunggu...
Alyasabna Meika Putri Mahmudi
Alyasabna Meika Putri Mahmudi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi Memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Socio-Legal Studies atau Hukum dan Masyarakat

27 November 2022   17:45 Diperbarui: 27 November 2022   17:54 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Socio-Legal Studies atau Hukum dan Masyarakat

Socio-legal studies adalah kajian hukum dengan pendekatan sosial dan hukum. Studi ini bukanlah studi yang benar-benar baru. Penelitian interdisipliner ini bersifat "hybrid". Sebuah studi penting tentang yurisprudensi dari perspektif sosial yang sebelumnya muncul. 

Membutuhkan penjelasan teoritis yang lebih signifikan tentang masalah hukum akan memperkaya penelitian ini. Pada saat yang sama, penelitian ini juga diperlukan dalam praktik untuk menjelaskan bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan sehari-hari warga negara. 

Kajian sosio-legal adalah salah satu metode interdisipliner yang dibutuhkan untuk mengetahui bagaimana hukum bisa efektif dalam praktiknya di masyarakt. Tidak sekedar membicarakan pemahaman normative dalam teks hukum. Study hukum selalu berangkat dari pemahaman atas norma hukum positif, lalu penafsiran pengadilan dan akhirnya praktik pelaksanaan hukum di masyarakat.

Mengutip Wheeler dan Thomas, penelitian sosio hukum merupakan pendekatan alternatif yang mengkaji studi hukum. Dalam ilmu sosial hukum, kata "masyarakat" mewakili antarmuka ke konteks di mana hukum itu ada. 

Inilah sebabnya mengapa seorang peneliti hak-hak sosial menggunakan teori sosial untuk tujuan analitis, mereka sering tertarik bukan pada sosiologi atau ilmu sosial lainnya, tetapi pada hukum dan yurisprudensi. 

Sebagai aliran pemikiran "baru", penelitian ini, dalam sejumlah buku dan jurnal terbaru, telah memaparkan teori, metode, dan topik yang semakin menjadi perhatian para peminatnya.

Perbedaan Sosiologi Hukum dan Sosio-legal Studies terletak pada sosiologi (dilihat dari kerangka konseptual dan teoritis yang digunakan), pendekatan yang dilakukan adalah analisis hukum empiris (murni positif; oleh karena itu penelitian cenderung bersifat deskriptif). 

Perspektif sosiologis terhadap hukum sebagai manifestasi eksternal (misalnya bagaimana masyarakat awam memahami dan mempraktekkan hukum); tidak menyimpang dari penalaran hukum; cenderung memandang ideologi hukum secara kritis (tidak netral). 

Peningkatan konsep keadilan sosial, terutama bagi populasi yang terpinggirkan. Ilmu hukum umumnya dipelajari secara doktriner dan para mahasiswa hukum diharuskan menguasai ilmu hukum dasar atau utamanya pidana perdata dan acara. Namun secara epistemologis ilmu hukum yang lengkap harus juga mempelajari bekerjanya hukum dalam masyarakat.

Sedangakan socio-legal studies merupakan ilmu-ilmu sosial (ilmu-ilmu sosial seperti antropologi, ilmu politik, psikologi, ekonomi), hal ini dapat dilihat pada referensi teori dan metode yang digunakan. Dalam hal ini dalam metode analisis hukum positif (pure-positivis; sehingga penelitian cenderung bersifat deskriptif). 

Manifestasi hukum merupakan manifestasi lahiriah, tetapi dengan perspektif multidisiplin (bisa lebih dari satu dalam waktu yang bersamaan). Memperbaiki sistem peradilan, manajemen kasus, pendidikan hukum. 

Dan Socio legal studies sangat memperkaya perkembangan ilmu hukum baik di ranah teoretika maupun praktikal. Secara teoritical pendekatan ini menjadi ruang bagi pengembangan ilmu hukum kontemporer yang pendekatannya interdisiplin titik sedangkan secara praktikal hasil kajian bermanfaat utamanya untuk dasar perumusan hukum dan kebijakan serta reformasi kelembagaan utamanya peradilan.

Penelitian ini adalah suatu kajian tentang bagaimana akses keadilan bagi pekerja domestik perempuan Indonesia di Uni Emirat Arat (UAE) terkendala oleh sistem hukum dan sistem yudisial di kedua negara, (ketiadaan) substansi hukum yang mengatur keberadaan mereka, dari komunitas Emirat memberi penjelasan terhadap relasi di antara para pihak yang terlibat dalam urusan sektor buruh migran. 

Berbagai pihak dalam komunitas termasuk pengerah tenaga kerja asing, dan negara atau para penegak hukum terkait dalam sektor migrasi buruh migran. Hubungan-hubungan itu terjadi dalam dalam konteks pasar global yang diantaranya ditandai oleh fenomena migrasi.

Kemudian Teori-teori yang digunakan adalah berbagai konsep, pandangan dan pemikiran tentang isu akses keadilan bagi perempuan, dan hubungannya dengan paradigma pembangunan hukum dan berbagai perdebatannya, dan beberapa konsep lain yang berkaitan dengan isu relasi kekuasaan antara perempuan dan para  pihak yang terkait dengan keberadaannya sebagai buruh migran dan pekerja domestik. Kemudian juga relasi perempuan dan negara (UAE dan Indonesia). Perspektif yang digunakan adalah perspektif perempuan, mengkonfirmasi semua data dengan pengalaman perempuan.

Menurut kelompok kami, Hukum dan masyarakat saling eksklusif dan tidak dapat dipisahkan. Ketika terjadi konflik dalam masyarakat, hukum adalah solusi untuk menyelesaikannya. Untuk mengatasinya diperlukan pendekatan hukum-sosiologis, khususnya pendekatan sosial. 

Setiap pendekatan yang dianut dalam hukum memiliki bagian-bagiannya masing-masing, dalam hal pelaksanaan dan penerapan hukum, pendekatan normatif adalah yang terbaik untuk menjaga kepastian dan ketertiban hukum dalam masyarakat. 

Fungsi pendekatan sosial dengan demikian digunakan sebagai keleluasaan untuk melihat dan memahami situasi dan kondisi yang harus diatur oleh undang-undang dan sanksi apa yang pantas bagi pelanggar undang-undang tertentu, dan juga sebagai lensa untuk menilai efektifitas undang-undang tersebut. dan mengenali pelaksanaannya. 

Dalam melindungi masyarakat. Pendekatan hukum normatif saja tidak cukup untuk memahami permasalahan yang terus berkembang dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, perlu menggunakan pendekatan hukum sosial untuk memahami hukum secara lebih holistik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun