Mohon tunggu...
ALYA AZMINOVALIA
ALYA AZMINOVALIA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi jurusan hukum keluarga dan sebagai seorang yang memiliki hobi memasak dan menari ehehh :)

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Book Review

12 Maret 2024   22:42 Diperbarui: 12 Maret 2024   22:44 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Review
(Buku Hukum perdata Islam di Indonesia)
 Oleh Dr. H. A. Khumedi Ja'far, S.Ag.,M.H
Bab 1
TINJAUAN UMUM TENTANG HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

Bab ini membahas tentang apa itu hukum perdata Islam yaitu pengertiannya dan apa saja ruang lingkup dalam hukum perdata Islam itu. Hukum perdata Islam ini dalam pembahasan fiqih dinamai atau di sebut sebagai fiqih muamalah yang dimaksud bahwa hukum ini mengatur hubungan orang perorangan. Dalam pengertian umumnya Hukum perdata Islam ini adalah sebagai norma hukum yang dikaitkan dengan perkawinan, perceraian, kewarisan, perwaqafan dan wasiat. Sedangkan adapun istilah khusus untuk hukum perdata Islam yaitu dimaknai sebagai norma yang mengatur tentang sesuatu bisnis dalam Islam seperti jual beli, sewa menyewa, utang piutang dan masih banyak lagi yang kemudian di cantumkan untuk hal bisnis dalam perdata Islam ini.
Dalam hukum perdata seperti yang dikatakan Subekti bahwasanya Hukum perdata ini bisa dipakai dalam ruang lingkup yang sempit, sebagaimana tercantum dalam pasal 102  Undang Undang Dasar Kemudian Hukum perdata Menurut ilmu Hukum dibagi menjadi empat bagian yaitu:
1.Hukum tentang diri seseorang
2.Hukum kekeluargaan
3.Hukum kekayaan dan,
4.Hukum kewarisan
Didalam hukum perdata ini dibahas mengenai hubungan hubungan seperti hukum perkawinan serta praktek dalam kehidupannya antara harta suami dan istri, hubungannya dengan orang tua dan anak tentang kewarisan dan perwalian. Hukum perdata ini bisa disebut dengan hukum sipil.
Lahirnya hukum perdata tidak jauh dari manusia sebagai objek hukum yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Adanya proses interaksi itu semenjak manusia hidup antara laki-laki dan sesamanya atau perempuan kepada sesamanya atau pula laki laki dan perempuan sehingga terjadi sebuah perkawinan diantara mereka. Kemudian dalam perkawinan tentunya diatur sebuah norma bagaimana perkawinan itu dilaksanakan baik dengan aturan hukum negara yang telah ada ataupun hukum adat yang menjadi kebiasaan masyarakat disekitarnya. Hukum perdata ada untuk mengatur ketentuan ketentuan dan membatasi tingkah laku manusia sesuai dengan kepentingannya. Hukum perdata di Indonesia ini terdiri dari beberapa diantaranya adalah:
1.Hukum perdata Adat yaitu ketentuan hukum yang mengatur antara individu dengan masyarakat adat yang mereka itu adalah golongan orang Indonesia asli yang menjalankan hukum sejak dahulu telah berlaku, berarti hukum adat ini adalah tindakan masyarakat yang berkaitan dengan kehidupan dilingkungan sejak zaman lalu.
2.Hukum perdata Eropa Hukum ini mengatur tentang kepentingan orang orang Eropa, ketentuan ini berlaku sesuai dengan yang ada pada Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945.
3.Hukum perdata bersifat nasional, yaitu ketentuan yang mengatur antara perseorangan yang berlaku untuk seluruh Indonesia. Bagian dari hukum ini mengatur tentang hukum agraria.
4.Hukum perdata Materiil yang dimana ketentuan ini mengatur kepentingan perseorangan yang terdiri dari hukum pribadi berupa hak, kewajiban dan kedudukan hukum yakni sebagai berikut:
Hukum Keluarga (familierecht) yaitu ketentuan yang mengatur tentang dua orang yang melampaui perkawinan sehingga membentuk keluarga.
Hukum Kekayaan (vernogensrecht) yaitu Ketentuan yang mengatur mengenai hak seseorang dengan orang lain yang mempunyai nilai uang.
Hukum waris (ervrecht) yaitu ketentuan yang mengatur tentang hak milik setelah seseorang itu meninggal dunia kemudian diserahkan kepada yang memiliki hak tersebut atau ahli warisnya.
Ketentuan-ketentuan yang telah ditulis di atas merupakan sebuah hukum yang memiliki hubungan dengan kekeluargaan baik dari kekeluargaan sedarah ataupun melalui ikatan perkawinan. Yang berkaitan dengan hukum kekeluargaan itu harus jelas dikarenakan ini berkaitan dengan hak waris. Sebagaimana sesuai dengan aturan yang ada di atas yaitu antara hukum keluarga dan kekayaan yang di mana setelah adanya hal tersebut akan dibagi dua baik suami maupun istri.
Hukum perdata Islam berkaitan selalu dengan seluruh warga negara Indonesia yang memiliki agama Islam. Kemudian hak-hak dan ketentuan ini diatur dalam hukum perdata untuk mengatur kepentingan perseorangan, jadi hukum perdata ini bisa dikatakan hukum privat materiil yang berlakunya hanya untuk kewarganegaraan Indonesia yang beragama Islam.
Dalam perdata islam diatur mengenai segala sesuatu yang hubungan dengan kekeluargaan baik hubungan antara orang tua dan anak, hak asuh anak ,harta gono gini, perceraian, rujuk, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan permasalahan yang berada di masyarakat terutama di lingkungan keluarga. Hal ini juga mengatur mengenai bagaimana sebab akibat dalam perceraian kemudian diatur juga mengenai bagaimana pembagian warisan siapakah saja yang berhak menerima waris tersebut dan masih banyak lainnya. Dalam perdata islami juga diatur dengan bagaimana bisnis seperti jual beli, perniagaan, permodalan, gadai, asuransi kemudian jaminan dan bagaimana akad yang kaitannya dengan jual beli.

B. Sejarah lahirnya hukum perdata Islam di Indonesia
 Awal mulanya pemberlakuan hukum perdata ini dilakukan dengan cara yang berbeda-beda diantaranya adalah:
*Perlainan hukum perdata untuk golongan setiap orang
Untuk yang memiliki golongan bangsa Indonesia asli atau memiliki keturunan yang telah hidup pada zaman dahulu yang menerapkan hukum adat yang kemudian hal itu belum banyak tertulis sehingga banyak orang yang tidak melakukan hal tersebut dan berlaku di tempat-tempat tertentu saja.
Kemudian untuk golongan orang yang bukan asli yaitu tionghoa, eropa, dan orang yang bukan asli tetapi selain Tionghoa dan eropa melainkan Arab, India,dan lain lain.
Mereka yang bukan orang asli memakai hukum yang ada di negara asalnya, bahkan hukum yang ada untuk orang Indonesia pun berbeda , banyak keanekaragaman hukum yang terdapat di daerah satu dengan yang lainnya.
Menurut Subekti beliau mengatakan bahwa pedoman politik bagi pemerintah Hindia-Belanda terhadap hukum di Indonesia dituliskan dalam Pasal 131 Indische Staatsrcgeling (sebelum itu Pasal 75 Regeringsreglemment). yang dalam pokoknya berisi sebagai berikut.
1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan pidana) harus diletakkan dalam kitab-kitab undang-undang, yaitu dikodifikasi.
2. Untuk golongan bangsa Eropa dianut (dicontoh) perundang-undangan yang berlaku di Negeri Belanda (asas konkordansi).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia asli dan Timur Asing (Tionghoa, Arab, dan sebagainya) jika ternyata "kebutuhan masyarakat" mereka menghendakinya, peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka, baik seutuhnya maupun dengan perubahanperiibahan dan juga dibolehkan membuat suatu peraturan baru bersama. Adapun untuk selain mereka harus memenuhi aturan-aturan yang berlaku di kalangan mereka, dan boleh dilakukan penyimpangan jika diminta oleh kepentingan umum atau kebutuhan kemasyarakatan mereka (ayat 2).
4. Orang Indonesia asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka
belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa diperbolehkan "menundukkan diri" (bndenyerpen) pada hukum
yang belaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja (ayat 4).
5. Sebelum hukum untuk bangsa Indonesia ditulis di dalam undangundang, bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu "Hukum Adat" (ayat 6).

Sebagaimana telah ada dijelaskan pada paragraf atas hukum perdata dibagi kedalam 4 bagian yaitu:
1.Hukum tentang Diri Sendiri
2.Hukum Kekeluargaan
3.Hukum Kekayaan
4.Hukum Warisan ( Subekti , 1994:16)
Manusia itu lahir dengan mempunyai banyak norma banyak aturan yang harus dijalankan sebagaimana manusia lainnya. Seperti arti mengenai hukum untuk diri sendiri adalah bahwa manusia itu sebagai subjek hukum, memiliki kecakapan kecakapan dalam bertindak, serta menjalankan hak haknya yang telah ditetapkan.
Kemudian Hukum Kekeluargaan yakni Hubungan antara manusia tersebut dengan kerabat atau orang terdekatnya yang menjalin komunikasi baik itu keluarga, orang tua, ataupun pasangan.
Hukum kekayaan adalah segala sesuatu yang mempunyai kesinambungan dengan perihal uang atau harta. Yang dimaksud dalam kekayaan ini segala haknya atau kewajibannya bisa berpindah. Ada kaitannya dengan warisan karena warisan ini mencakup benda kekayaan yang dimiliki seseorang.
Pergaulan manusia pun diatur pula dalam berbagai kaidah tentang norma yang tujuannya agar mencapai hidup yang tertib dan damai. Kehidupan sosial yang dibangun diatas segala bentuk kepentingan manusia itu memiliki simpang siur serta kebutuhan masing-masing antar manusia satu dengan yang lainnya. Kaidah ini bila disepakati maka menghasilkan keamanan manusia dalam berinteraksi atau berhubungan dengan sesamanya. Terdapat 15 kaidah religius yang dibangun atas dasar nilai nilai keislaman, diantaranya adalah:
1.Kaidah tentang persamaan hak dan kewajiban manusia (al-musawah};
2. kaidah tentang keadilan sosial (al-'adalah);
3. kaidah tentang asas kemerdekaan (al-hurriyyah);
4. Kaidah tentang penolakan terhadap kejahatan;

5.Kaidah tentang universalitas kebenaran;

                                                                                                                 
6.Kaidah tentang kewajiban mengajak pada kebajikan;

7.Kaidah tentang moralitas dan nilai-nilai Islami;

8.Kaidah tentang persaudaraan antarmanusia;

9.Kaidah tentang musyawarah mufakat;

10.Kaidah tentang sikap amanah;

11.Kaidah tentang perdamaian;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun