Mohon tunggu...
Alwi Zaky
Alwi Zaky Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Suka membaca buku novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Sejarah Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional di Indonesia?

22 Maret 2023   02:36 Diperbarui: 22 Maret 2023   02:49 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Abdur Rohman Alwi Zaky
NIM  : 182111225
Kelas : HES 6A
Dosen: Muhammad Julijanto, S.Ag,. M.Ag.

Jelaskan pengertian Asuransi Syariah, Sejarah Asuransi Syariah dan Jenis-jenis Asuransi?
Pengertian

Asuransi syariah yaitu upaya untuk  melindungi dan saling membantu (gotong-royong) di antara para pemegang polis (peserta), yang dicapai melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru, yang memberikan model pendapatan untuk menutupi risiko atau akibat tertentu melalui kontrak (akad) yang sesuai dengan prinsip syariah islam.


Sejarah
Perkembangan asuransi modern di Indonesia dimulai dengan semakin banyaknya perusahaan asuransi yang berdiri di awal tahun 1980-an. Beberapa diantaranya seperti AIA Financial, Allianz, Avrist AXA Mandiri, CIGNA, Prudential, dan Asuransi Sinar Mas hadir dan menawarkan berbagai macam produk perlindungan dan bahkan investasi. Hal ini semakin menambah alternative pilihan bagi masyarakat untuk medapatkan perlindungan terhadap resiko seperti yang diharapkan. 

Di sisi lain pemerintah juga semakin tanggap dengan kebutuhan masyarakat akan perlindungan sehingga mulai tahun 2014 ini lahir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebagai gabungan fungsi dan peran dari Jamsostek dan Askes pada periode sebelumnya.

Jenis Asuransi 

-Asuransi Kesehatan
-Asuransi Pendidikan
-Asuransi Investasi
-Asuransi Kendaraan
-Asuransi Kecelakaan
-Asuransi Korporasi
-Asuransi Hari Tua

penjelasan asas-asas Asuransi Syariah dan bagaimana aplikasinya dalam kehidupan?


Asas Konsensual : Suatu perjanjian didasarkan atas suatu perjanjian, karena para pihak yang mengadakan perjanjian dalam sistem hukum perjanjian Indonesia telah mencapai kata sepakat. Dasar persetujuan terkandung dalam pasal 1320 ayat 1KUH Perdata.
Asas Kebebasan Berkontrak : Kebebasan berkontrak berarti kebebasan untuk memilih dan membuat kontrak, kebebasan untuk membuat dan tidak membuat kontrak, kebebasan para pihak untuk memutuskan isi dan janji mereka, dan kebebasan untuk memilih objek kontrak. Alasan kebebasan berkontrak tercantum dalam pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata.
Asas Kekuatan Mengikat : Asas pengikatan adalah asas bahwa suatu kontrak hanya mengikat pihak-pihak yang berkaitan dengan perjanjian dan hanya mengikat secara internal. Asas pengikatan disebut juga asas pacta sunt servanda dan itu tertuang dalam pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata.
Asas Itikad Baik : Asas itikad baik merupakan asas yang wajib dipergunakan dalam suatu perjanjian, karena terkandung dalam pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata. kesepakatan tersebut sesuai dengan asas kepatutan dan kejujuran para pihak.
Asas Kepercayaan : Asas kepercayaan adalah asas yang meyakinkan satu pihak dengan pihak lain sehingga seseorang mengadakan kontrak dengan pihak lain menciptakan kepercayaan.

 perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional?
Asuransi Syariah
-Premi yang disetor milik tertanggung kecuali yang dihibahkan.
-Perusahaan Asuransi hanya dapat menginvestasikan premi terhadap usaha usaha yang dibolehkan syara.
-Perusahaan asuransi sebagai mudharib, wakil sehingga keuntungan yang diperoleh dari investasi premi dibagi antara tertanggung dengan perusahaan asuransi sesuai kesepakatan.
-Tertanggung jika menghentikan premi sebelum batas waktu yang disepakati berhak memperoleh jumlah yang disetor ke perusahaan asuransi. Kecuali yang dihibahkan.
-Tidak mengandung gharar, maysir, dan riba


Asuransi Konvensional
-Akadnya adalah transfer resiko dari tertanggung kepada penanggung (perusahaan asuransi).
-Premi yang disetor tertanggung menjadi milik penanggung.
-Perusahaan asuransi (penanggung) dapat menginvenstasikan premi yang disetor secara bebas.
-Perusahaan asuransi mejadi pemilik premi sehingga semua keuntungan dari premi yang diinvestasikan menjadi milik perusahaan asuransi.
-Tertanggung jika menghentikan premi sebelum batas waktu yang disepakati hanya berhak memperoleh jumlah yang ditentukan oleh perusahaan asuransi.
-Mengandung gharar, maysir, dan riba.

Apa yang dimaksud dengan akad tabarru dan tijariyah dalam Asuransi Syariah? Jelaskan bentuk-bentuk akad dan mengapa manusia melakukan berbagai macam akad?


-Akad Tabarru adalah segala bentuk Akad yang dilakukan sebagai amal kebaikan dan gotong royong dengan mengharap pahala dari Allah SWT. Tabarru berarti menyumbangkan dana amal yang tulus kepada peserta takaful untuk saling membantu ketika beberapa musibah menimpa mereka.
-Tujuan akad tijariyah adalah untuk mengelola premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi syariah tempat direktur bertempat tinggal (mudorib) sedangkan klien bertempat tinggal sebagai pemilik uang (shohibul mal).
-Akad murabahah adalah akad keuangan dimana penjual menginformasikan atau memberitahu dulu kepada pembeli harga pembelian produk, setelah itu pembeli membayarnya dengan harga yang lebih tinggi dari keuntungan penjual.
-Akad al-Bai' Wal Al-Isti'jar terlibat dalam berbagai perjanjian yang berfokus pada pembiayaan dana.
-Akad Mudharabah adalah jenis akad pembiayaan syariah yang dilaksanakan sebagai kerjasama bisnis antara pemilik aset dan pengelola aset. Di bawah pengaturan ini, kerugian biasanya ditanggung sepenuhnya oleh pemilik dana, kecuali pengelola dana melakukan kesengajaan, lalai atau pelanggaran kontrak sejak awal.
-Akad Salam adalah pengaturan keuangan syariah dimana pembeli memesan suatu produk atau komoditas dan terlebih dahulu melakukan pembayaran kepada penjual, setelah itu penjual baru memproses produk atau komoditas tersebut sesuai dengan syarat dan batas waktu yang ditetapkan oleh kedua belah pihak.
-Akad Musyarakah adalah perjanjian kerjasama bisnis dimana masing-masing pihak menyetorkan dana sebagai modal dengan proporsi sesuai kesepakatan.
-Akad Wadiah adalah perjanjian dagang yang melibatkan sistem penitipan barang atau uang antara pihak pertama dan pihak kedua.
-Akad IJarah adalah pembiayaan syariah dengan sistem sewa antara para pihak. Salah satu pihak bertindak sebagai lessor dan membayar pihak lain (pemilik produk) untuk keuntungan atau hak untuk menggunakan produk yang dipinjamkan tanpa mengalihkan kepemilikan barang tersebut.


-Tujuan manusia melakukan akad atau perjanjian adalah untuk menimbulkan suatu akibat hukum atau tujuan bersama yang dimaksudkan dan yang ingin diwujudkan oleh para pihak dengan mengadakan perjanjian atau akad.

Judul buku: Asuransi Syariah di Indonesia
Pengarang: Nur Kholis
Tahun terbit: 2021
Kesimpulan: Pada dasarnya, asuransi di Indonesia ini tak lepas dari hukum kolonial belanda dalam bisnis perkembangan sektor perkebunan dan perdagangan. Sejarah lahirnya perkembangan asuransi pada masa penjajahan ini di pelopori oleh oang belanda dengan nama  Nederlandsh Indisch Leven Verzekering En Liefrente Maatschappij (NILMIY) dengan mengadopsi perusahaan Asuransi Belanda yaitu De Nederlanden van pada tahun 1845. Setelah masa penjajahan perkembangan asuransi semakin berkembang hingga masa setelah kemerdekaan hingga sekarang dengan asuransi modern di Indonesia. Asuransi di indonesia juga mendapat perlindungan hukum dengan UU No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian. Selain itu OJK juga berperan aktif dalam  keikutsertaan asuransi di Indonesia ini.
Dalam melakukan suatu kegiatan ekonomi tentu akan mengalami resiko yang akad dihadapi. Risiko itu sendiri ialah segala sesuatu yang akan terjadi kepada manusia di luar keinginan manusia tersebut. Artinya risiko itu tidak ada yang tau masalah atau musibah yang akan menimpanya. Efek dari risiko sendiri sering kali menyebabkan kerugian yang besar. Adapun beberapa cara untuk mengatasi kemungkinan risiko diantaranya sebagai berikut : menghindari risiko, menerima risiko, mencegah risiko, membagi risiko dan mengalihkan risiko. Adapun unsur unsur proses terjadinya resiko : Chance of Loss (peluang untuk kerugian), Perils dan Hazard, Exposure, Probability, /The Law of The Large Number. Jika risiko terjadi dalam kegiatan ekonomi kita maka kita akan mengalami kerugian, oleh sebab itu kita juga harus tau cara memanajemen risiko untuk mengantisipasi seperti : kenali resiko terlebih dahulu, setelah itu evaluasi akibat apabila resiko tersebut terjadi dan ambil keputusan tentang pilihan yang terbaik.
Asuransi syariah juga memiliki prinsip-prinsip sebagai pedoman untuk melakukan lebih baik. Adapun dasar hukum tentang asuransi syariah telah diatur dalam Al Qur'an surat Al Hasyr/59:18, An Nisa/04/09, Yusuf/12:43-49. Pada dasarnya asuransi syariah ini bersifat untuk tolong menolong, saling melindungi sesame muslim. Adapun prinsip-prinsip takaful yakni : tolong menolong, pengorbanan, jaminan, keselamatan, kesejahteraan dan perlindungan. Oleh sebab itu kita harus saling mengerti sesame manusia. Dalam asuransi syariah ini tentunya harus terhindar dari unsur maysir (judi), gharar (ketidakpastian) dan riba (MAGHRIB).

Inspirasi: Alasan mengapa saya memilih untuk mereview buku ini karena buku ini menceritakan secara mendetail bagaimana sejarah dan perkembangan asuransi syariah di Indonesia, sehingga cocok untuk yang baru memulai mempelajari perkembangan asuransi syariah di indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun