Mohon tunggu...
Alwi Zaky
Alwi Zaky Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Suka membaca buku novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Sejarah Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional di Indonesia?

22 Maret 2023   02:36 Diperbarui: 22 Maret 2023   02:49 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa yang dimaksud dengan akad tabarru dan tijariyah dalam Asuransi Syariah? Jelaskan bentuk-bentuk akad dan mengapa manusia melakukan berbagai macam akad?


-Akad Tabarru adalah segala bentuk Akad yang dilakukan sebagai amal kebaikan dan gotong royong dengan mengharap pahala dari Allah SWT. Tabarru berarti menyumbangkan dana amal yang tulus kepada peserta takaful untuk saling membantu ketika beberapa musibah menimpa mereka.
-Tujuan akad tijariyah adalah untuk mengelola premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi syariah tempat direktur bertempat tinggal (mudorib) sedangkan klien bertempat tinggal sebagai pemilik uang (shohibul mal).
-Akad murabahah adalah akad keuangan dimana penjual menginformasikan atau memberitahu dulu kepada pembeli harga pembelian produk, setelah itu pembeli membayarnya dengan harga yang lebih tinggi dari keuntungan penjual.
-Akad al-Bai' Wal Al-Isti'jar terlibat dalam berbagai perjanjian yang berfokus pada pembiayaan dana.
-Akad Mudharabah adalah jenis akad pembiayaan syariah yang dilaksanakan sebagai kerjasama bisnis antara pemilik aset dan pengelola aset. Di bawah pengaturan ini, kerugian biasanya ditanggung sepenuhnya oleh pemilik dana, kecuali pengelola dana melakukan kesengajaan, lalai atau pelanggaran kontrak sejak awal.
-Akad Salam adalah pengaturan keuangan syariah dimana pembeli memesan suatu produk atau komoditas dan terlebih dahulu melakukan pembayaran kepada penjual, setelah itu penjual baru memproses produk atau komoditas tersebut sesuai dengan syarat dan batas waktu yang ditetapkan oleh kedua belah pihak.
-Akad Musyarakah adalah perjanjian kerjasama bisnis dimana masing-masing pihak menyetorkan dana sebagai modal dengan proporsi sesuai kesepakatan.
-Akad Wadiah adalah perjanjian dagang yang melibatkan sistem penitipan barang atau uang antara pihak pertama dan pihak kedua.
-Akad IJarah adalah pembiayaan syariah dengan sistem sewa antara para pihak. Salah satu pihak bertindak sebagai lessor dan membayar pihak lain (pemilik produk) untuk keuntungan atau hak untuk menggunakan produk yang dipinjamkan tanpa mengalihkan kepemilikan barang tersebut.


-Tujuan manusia melakukan akad atau perjanjian adalah untuk menimbulkan suatu akibat hukum atau tujuan bersama yang dimaksudkan dan yang ingin diwujudkan oleh para pihak dengan mengadakan perjanjian atau akad.

Judul buku: Asuransi Syariah di Indonesia
Pengarang: Nur Kholis
Tahun terbit: 2021
Kesimpulan: Pada dasarnya, asuransi di Indonesia ini tak lepas dari hukum kolonial belanda dalam bisnis perkembangan sektor perkebunan dan perdagangan. Sejarah lahirnya perkembangan asuransi pada masa penjajahan ini di pelopori oleh oang belanda dengan nama  Nederlandsh Indisch Leven Verzekering En Liefrente Maatschappij (NILMIY) dengan mengadopsi perusahaan Asuransi Belanda yaitu De Nederlanden van pada tahun 1845. Setelah masa penjajahan perkembangan asuransi semakin berkembang hingga masa setelah kemerdekaan hingga sekarang dengan asuransi modern di Indonesia. Asuransi di indonesia juga mendapat perlindungan hukum dengan UU No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian. Selain itu OJK juga berperan aktif dalam  keikutsertaan asuransi di Indonesia ini.
Dalam melakukan suatu kegiatan ekonomi tentu akan mengalami resiko yang akad dihadapi. Risiko itu sendiri ialah segala sesuatu yang akan terjadi kepada manusia di luar keinginan manusia tersebut. Artinya risiko itu tidak ada yang tau masalah atau musibah yang akan menimpanya. Efek dari risiko sendiri sering kali menyebabkan kerugian yang besar. Adapun beberapa cara untuk mengatasi kemungkinan risiko diantaranya sebagai berikut : menghindari risiko, menerima risiko, mencegah risiko, membagi risiko dan mengalihkan risiko. Adapun unsur unsur proses terjadinya resiko : Chance of Loss (peluang untuk kerugian), Perils dan Hazard, Exposure, Probability, /The Law of The Large Number. Jika risiko terjadi dalam kegiatan ekonomi kita maka kita akan mengalami kerugian, oleh sebab itu kita juga harus tau cara memanajemen risiko untuk mengantisipasi seperti : kenali resiko terlebih dahulu, setelah itu evaluasi akibat apabila resiko tersebut terjadi dan ambil keputusan tentang pilihan yang terbaik.
Asuransi syariah juga memiliki prinsip-prinsip sebagai pedoman untuk melakukan lebih baik. Adapun dasar hukum tentang asuransi syariah telah diatur dalam Al Qur'an surat Al Hasyr/59:18, An Nisa/04/09, Yusuf/12:43-49. Pada dasarnya asuransi syariah ini bersifat untuk tolong menolong, saling melindungi sesame muslim. Adapun prinsip-prinsip takaful yakni : tolong menolong, pengorbanan, jaminan, keselamatan, kesejahteraan dan perlindungan. Oleh sebab itu kita harus saling mengerti sesame manusia. Dalam asuransi syariah ini tentunya harus terhindar dari unsur maysir (judi), gharar (ketidakpastian) dan riba (MAGHRIB).

Inspirasi: Alasan mengapa saya memilih untuk mereview buku ini karena buku ini menceritakan secara mendetail bagaimana sejarah dan perkembangan asuransi syariah di Indonesia, sehingga cocok untuk yang baru memulai mempelajari perkembangan asuransi syariah di indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun