Mohon tunggu...
Alrid Ramadhan
Alrid Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi 23107030071 UIN Sunan kalijaga

gabut

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Menyingkap Likaliku dalam Membuat NPWP: Hal yang Perlu Kamu Ketahui!

30 Maret 2024   01:21 Diperbarui: 30 Maret 2024   01:32 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar: finansial.bisnis.com

Dengan memiliki NPWP dan mematuhi kewajiban pajak, Anda dapat menjalankan tanggung jawab Anda sebagai warga negara yang baik dan mendapatkan manfaat yang relevan dari sistem perpajakan.

 sumber gambar: kompas.tv
 sumber gambar: kompas.tv
Langkah-langkah Membuat NPWP

Pertama-tama, saya mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui browser di ponsel saya. Situs ini menyediakan formulir elektronik yang dapat diisi untuk mengajukan permohonan pembuatan NPWP. Setelah membuka situs, saya menggunakan langkah-langkah berikut:

1. Registrasi Akun: Pada halaman utama situs DJP, cari dan klik opsi "Registrasi" atau "Daftar" untuk membuat akun baru. Isi formulir pendaftaran dengan informasi yang diminta, seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan alamat email. Ikuti petunjuk untuk mengaktifkan akun Anda melalui email yang dikirimkan.

2. Masuk ke Akun: Setelah akun Anda aktif, kembali ke halaman utama situs DJP dan masuk ke akun Anda menggunakan informasi login yang telah Anda daftarkan.

3. Akses Layanan Pembuatan NPWP: Setelah masuk ke akun Anda, cari dan pilih opsi "Pembuatan NPWP" atau "Layanan NPWP" yang tersedia di menu atau halaman yang ditunjukkan.

4. Isi Formulir Pendaftaran: Ikuti petunjuk yang diberikan untuk mengisi formulir pendaftaran NPWP. Isi informasi pribadi yang diminta, seperti nama lengkap, alamat, tempat dan tanggal lahir, dan nomor identitas seperti KTP.

5. Unggah Dokumen Pendukung: Persiapkan salinan dokumen pendukung yang diminta, seperti KTP, kartu keluarga, dan surat keterangan domisili. Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen tersebut ke situs DJP. Pastikan dokumen yang diunggah dalam format yang sesuai dan ukuran file yang diperbolehkan.

6. Verifikasi Data: Setelah mengunggah dokumen pendukung, periksa kembali informasi yang telah Anda isi untuk memastikan keakuratan data yang dimasukkan. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan atau ketidaksesuaian informasi.

7. Kirim Permohonan: Setelah semua data diverifikasi, kirimkan permohonan pembuatan NPWP secara online. Anda akan menerima konfirmasi bahwa permohonan Anda telah diterima dan sedang diproses oleh DJP.

8. Pantau Status Permohonan: Setelah mengirimkan permohonan, Anda dapat memantau status permohonan NPWP Anda melalui akun Anda di situs DJP. DJP akan memberikan pembaruan tentang proses pengolahan permohonan Anda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun