Mohon tunggu...
Agung Lestanto
Agung Lestanto Mohon Tunggu... Lainnya - ASN

Analis Anggaran Ahli Madya Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tantangan APBN untuk Kembali ke Batasan Defisit 3 Persen PDB

22 September 2021   22:00 Diperbarui: 22 September 2021   22:06 535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(1) mendukung pencapaian target pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2020 – 2024 dan (2) penanganan kesehatan dan mengakselerari pemulihan perekonomian.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan Pemerintah untuk memuluskan langkah konsolidasi fiskal tersebut. 

Pertama, pemantauan yang kontinu terkait perkembangan pandemi Covid-19, termasuk waspada munculnya varian baru di Indonesia, tetap perlu dijalankan agar meminimalkan potensi terjadinya kembali lonjakan kasus baik di sisa tahun 2021 ataupun di 2022. Kondisi lonjakan kasus tentunya akan berdampak kepada kebutuhan tambahan alokasi yang besar untuk a.l. : 

(1) penanganan kesehatan meliputi a.l. peningkatan kegiatan 3T, lonjakan biaya klaim karena semakin banyak pasien Covid-19 yang dirawat; (

2) program perlindungan sosial dengan adanya pembatasan mobilisasi yang membutuhkan operasional pelaksanaan serta bertambahnya alokasi program bansos terutama bagi warga miskin dan terdampak karena periode pelaksanaan yang lebih panjang; dan 

(3) program pemulihan ekonomi yang menjadi semakin lambat berjalan dan menimbulkan beban tambahan untuk dapat menjaga keberlangsungan dunia usaha. Semakin lama pandemi Covid-19 berlangsung di Indonesia maka akan menyebabkan semakin tingginya beban yang harus ditanggung APBN, mengingat perlambatan perekonomian yang terjadi menyebabkan di tahun 2020 lalu APBN menjadi penggerak utama perekonomian Indonesia.

Kedua, mengoptimalkan sisi pendapatan negara, baik penerimaan pajak maupun PNBP. Rasio pendapatan negara terhadap GDP yang cenderung turun dengan pandemi Covid-19 mungkin perlu waktu untuk dapat pulih. 

Untuk itu, Pemerintah perlu mengidentifikasi dan mengoptimalkan potensi penerimaan yang baru seiring dengan perubahan struktur perekonomian yang terjadi dengan semakin majunya teknologi informasi, termasuk teknologi digital.

Riset vaksin Covid-19 yang tengah diselenggarakan oleh berbagai pihak perlu didukung untuk mendorong Indonesia menjadi negara produsen vaksin di tahun 2022, yang diharapkan mampu untuk memenuhi kebutuhannya sendiri atau bahkan bisa untuk ekspor.

Kemudian, Pemerintah perlu segera mereviu dan mengimplementasikan revisi perundang-undangan terkait perpajakan yang saat ini tengah dibahas dengan DPR.

Selain itu, Pemerintah juga perlu mengevaluasi insentif fiskal, baik insentifpajak dan relaksasi PNBP, yang diberikan kepada dunia usaha saat ini untuk dapat memprioritaskan insentif mana saja yang dapat di phasing out tanpa mengganggu iklim berusaha di Indonesia. Perbaikan basis penerimaan perpajakan dan PNBP di tahun 2021 tentunya akan meningkatkan kinerja pendapatan negara  di tahun-tahun berikutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun