Mohon tunggu...
Agung Lestanto
Agung Lestanto Mohon Tunggu... Lainnya - ASN

Analis Anggaran Ahli Madya Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tantangan APBN untuk Kembali ke Batasan Defisit 3 Persen PDB

22 September 2021   22:00 Diperbarui: 22 September 2021   22:06 535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Realisasi pendapatan negara pada tahun 2020, baik penerimaan perpajakan maupun PNBP, mengalami penurunan signifikan sebesar Rp312 triliun dibandingkan dengan kinerjanya pada tahun 2019 karena masifnya dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian 2

Namun demikian, turunnya pendapatan negara tersebut juga disumbangkan oleh relaksasi perpajakan dan PNBP yang diberikan Pemerintah kepada dunia usaha dan pengguna layanan, yang a.l. dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan dunia usaha sehingga saat perekonomian mulai pulih, kinerja dunia usaha dapat langsung bangkit yang juga diharapkan akan berdampak kepada penyerapan tenaga kerja. 

Pada tahun 2021 diperkirakan kinerja pendapatan negara akan mulai membaik dan dalam RAPBN 2022 yang disampaikan Pemerintah ke DPR, target pendapatan negarapun kembali meningkat, namun belum mencapai tingkat sebelum pandemi (gambar 1).

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi
Di sisi lain, kebutuhan belanja negara tentunya semakin meningkat karena selain menjaga target pembangunan nasional juga kebutuhan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi relatif besar. Pada tahun 2020 saja realisasi untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional mencapai Rp575,9 triliun. 

Pada tahun 2020, langkah penanganan kesehatan difokuskan kepada upaya penerapan protokol kesehatan melalui kampanye 3M, mengurangi mobilisasi, dan impelementasi testing, tracing, and treatment (3T). 

Pada tahun 2021 upaya penanganan kesehatan tersebut diperkuat dengan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 sejalan dengan telah diproduksinya vaksin Covid-19 dan keberhasilan Indonesia untuk mendapatkan akses terhadap vaksin tersebut.

Kebutuhan alokasi penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi meningkat menjadi Rp744,8 triliun pada tahun 2021, diakibatkan terjadinya peningkatan kasus secara signifikan akibat munculnya varian baru virus Covid-19 pada Triwulan III 2021 yang “memaksa” Pemerintah untuk kembali mengetatkan mobilitas masyarakat yang berdampak kepada peningkatan kebutuhan untuk perlindungan sosial dan penanganan kesehatan. Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan reguler, termasuk layanan kepada publik, tentunya perlu menyesuaikan dengan protokol kesehatan.

Secara komposisi belanja, kenaikan belanja K/L yang signifikan pada tahun 2020 disebabkan oleh kebutuhan tambahan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dan belanja bunga utangpun mengalami peningkatan sejalan dengan kebijakan relaksasi defisit pada tahun 2020 dan 2021 yang akan meningkatkan outstanding utang Pemerintah (gambar 2).  

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi
Menarik untuk mencermati opsi yang dapat diambil Pemerintah untuk kembali menuju batasan defisit sebesar 3 persen PDB pada tahun 2023. Dalam RAPBN 2022 yang disampaikan Pemerintah bulan Agustus lalu, terlihat bahwa target defisit dalam RAPBN 2022 sebesar 4,85 persen PDB, lebih rendah dari realisasi tahun 2020 (6,14 persen) dan target APBN 2021 (5,7 persen). 

Hal ini menunjukan indikasi konsistensi Pemerintah yang menyatakan di tahun 2022 merupakan langkah konsolidasi fiskal untuk menuju defisit kembali di bawah tiga persen PDB 3

Namun, konsekuensinya belanja negara juga mengalami penyesuaian mengingat target penerimaan perpajakan (persen terhadap PDB) yang belum sepenuhnya mencapai level sebelum pandemi Covid-19. Padahal belanja negara tersebut di saat krisis ini mengemban dua tugas penting, yaitu: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun