Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Bongkar Protokol Kartu Prakerja

17 April 2020   08:00 Diperbarui: 17 April 2020   11:08 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Detik.Com | Ilustrasi Kartu Sakti Jokowi

Pemerintah meluncurkan situs resmi program Kartu Pra Kerja pada Sabtu, 21 Maret 2020. Namun, pendaftaran baru dibuka pada tanggal 10 April 2020. 

Ini sebetulnya merupakan realisasi dari salah satu dari Tiga Kartu Sakti Jokowi yang diumumkan pada Deklarasi Kebangsaan penghujung tahun 2018, yang merupakan kegiatan yang diselenggarakan menjelang Pilpres April 2019. Lebih jauh lagi, di penghujung tahun 2019, Presiden Jokowi memberikan perintah kepada Stafsus Milineal untuk terlibat dalam penggodokan kartu sakti Kartu Pra Kerja (KPK).

Kartu Pra Kerja, yang untuk tahun 2020 saja menelan dana APBN sebesar Rp20 triliun, merupakan hal yang baru dan tentu saja masih banyak perlu perbaikan di sana sini. Penulis percaya Tim KPK Kementerian Koordinator Perekonomian terbuka atas berbagai kritik konstruktif. 

Untuk itu, kita coba membedah berbagai kekurangan KPK ini termasuk unsur-unsur yang berpotensi mengarah kepada terjadinya moral hazard dan benturan kepentingan. Berbagai kelebihan dari KPK ini biar kita dengar dari siaran resmi pemerintah.

Kita mulai dulu dengan tujuan utama dari disediakannya Kartu Pra Kerja (KPK) ini. Menurut beberapa dokumen resmi pemerintah, tujuan utama dari KPK ini adalah PENINGKATAN KETRAMPILAN pekerja dan calon pekerja sehingga mereka itu memiliki nilai tambah sehingga memiliki daya tawar yang lebih tinggi. Di sisi lain, dunia usaha juga akan terbantu dengan semakin banyaknya angkatan kerja yang memiliki kompetensi dan ketrampilan yang lebih tinggi.

Fitur Utama Kartu Pra Kerja

Syarat memperoleh Kartu Pra Kerja sangat ringan yang mencakup Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 18 tahun, dan sedang tidak mengikuti pendidikan formal. Selain itu, prioritas diberikan pada orang yang kena PHK dan/atau dirumahkan tanpa dibayar akibat kebijakan PSBB terkini.

Setiap peserta akan mendapatkan hibah dari pemerintah senilai Rp 3.550.000 per orang. Peruntukan uang ini adalah sebesar Rp 1 juta digunakan sebagai biaya pelatihan, uang saku peserta Rp 600.000 per bulan diberikan selama 4 bulan, dan Rp 150.000 akan dibayar jika mengisi survei kebekerjaan setelah selesai program pelatihan.

Ikut dan menyelesaikan pelatihan itu wajib. Peserta dapat memilih sendiri pelatihan yang diingini yang tersedia pada situs-situs: (i)Ruangguru; (ii) Maubelajarapa; (iii) Sekolah.mu; (iv) Tokopedia, dan (v) Bukalapak. Selain itu ada juga: (vi)Pintaria; (vii) Kemenaker dan (viii) Pijar Mahir.

Secara umum, jenis pelatihan yang diberikan bersifat soft skill seperti bagaimana memulai bisnis warung kopi, make up, dan bagaimana cara agar lulus CPNS. Pada laman Skillacademy milik Ruangguru, yang didirikan oleh Stafsus Presiden Jokowi,  Adamas Belva Devara, misalnya, terdapat Paket Pelatihan Ojek Online seharga Rp 1 juta. 

Selain itu, ada juga Pelatihan Teknik Pengelola Stres Agar Kerja Bisa Lebih Produktif Rp 200.000, Pelatihan Manajemen Waktu Agar Kerja Lebih Produktif Rp 200.000 dan Tenang di Hari Tua, Siapkan Dana Pensiun dari Sekarang Rp 200.000.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun