Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dukung Mereka ini untuk Mendapat BLT Covid-19

26 Maret 2020   12:00 Diperbarui: 28 Maret 2020   10:59 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Target Penerima Bansos Covid-19

Bisnis.com, 26 Maret, Jam: 11.08 WIB, melaporkan bahwa pemerintah bakal menyalurkan bantuan sosial (bansos) selaku social safety net  atau jaring pengaman sosial di tengah wabah Covid-19 kepada 29,3 juta orang.  Disini juga dilaporkan bahwa dari 29,3 juta calon penerima bansos ini, 15,2 juta orang merupakan warga yang selama ini telah menerima BPNT.

BPNT itu adalah singkatan dari Bantuan Pangan Non Tunai. BPNT ini adalah voucher belanja pengganti beras untuk rakyat miskin atau Raskin.

Ini berarti sebanyak 14,1 juta orang adalah penerima manfaat baru Bansos pemerintah terkait dampak sosial ekonomi dari wabah novel virus Covid-19. Dengan merujuk ke pernyataan Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono, disini juga dilaporkan bahwa target penerima manfaat baru BLT itu termasuk sektor informal seperti warung, toko-toko kecil, dan pedagang pasar.  Selain itu, masih menurut sumber ini dan masih merujuk ke Susiwijono sektor informal lain yang bakal menerima BLT ini antara lain sopir transportasi online serta pekerja informal dengan upah harian.

Sekali lagi, kebijakan yang mulia ini selain rawan korupsi juga rawan salah sasaran seperti disebutkan diatas. Sekali lagi, isu korupsi dan salah sasaran tersebut dapat diminimalisir jika masyarakat luas diajak untuk berpartisipasi melakukan monitoring dan reporting. Untuk itu, sekali lagi dan sekali lagi, ini hanya mungkin dapat terlaksana jika para penerima manfaat tersebut dipublikasikan dengan pola by name, by address, dan by NIK.

Baca juga: Optimalkan Social Safety Net untuk para Pahlawan Corona

dan/atau  Bongkar Peserta PKH Bodong demi Nasib Jutaan Orang Miskin

Stimulus Pandemi Corona Malaysia

Bisnis.com, Jumat, 27 Maret 2020, jam: 22 WIB, melaporkan bahwa Pemerintah Malaysia mengumumkan stimulus ekonomi terbaru dengan total 250 miliar ringgit atau sekira Rp929,5 triliun. Ini angka yang fantastis misalnya jika dibandingkan dengan APBN 2020 Indonesia yang bernilai Rp2.540,4 triliun. Dengan kata lain stimulus fiskal Malaysia itu sekitar 40 persen nilai APBN Indonesia.

Sumber Bisnis.com itu juga melaporkan distribusi anggaan paket stimulus fiskal II Malaysia tersebut. Distribusi itu penulis ringkas sebagai berikut.

  1. Tunjangan sosial sebesar 10 miliar ringgit atau setara Rp37,3 triliun bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, seperti petani, pemilik bisnis kecil, nelayan dan masyarakat yang tinggal di lahan milik pemerintah;
  2. Tunjangan sosial lainnya juga termasuk jaringan internet gratis mulai April hingga masa karantina nasional berakhir, diskon tagihan pembayaran listrik, dan pembebasan sewa 6 bulan untuk perumahan dan flat umum berbiaya rendah.
  3. Bantuan tunai sekali bayar untuk pengemudi online sebesar 500 ringgit;
  4. Pekerja dengan pendapatan di bawah 400 ringgit dan pengusaha yang mengalami penurunan bisnis 50 persen sejak Januari dijatah 600 ringgit selama 3 bulan.

Selain itu, disini juga dilaporkan bahwa perusahaan dilarang memotong gaji pekerja dengan penghasilan di bawah 400 ringgit dan pemerintah juga membebaskan retribusi dana pengembangan sumber daya manusia selama 6 bulan mulai April 2020.

Laporan tambahan dari sumber ini juga menyatakan bahwa total anggaran terbaru tersebut sudah termasuk stimulus jilid pertama senilai 20 miliar ringgit yang sebelumnya diumumkan oleh Perdana Menteri Muhyiddin Yassin.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun