Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mustahil Erick Thohir Dapat Atasi Kemelut PT Asuransi Plat Merah

13 Januari 2020   16:34 Diperbarui: 15 Januari 2020   21:42 1289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Let Live and Let Die (Sumber: Mahfud MD, Detik.com dan Erick Thohir, ROL, orang tenggelam, MSN.comdiolah)

Belum usai berita ambruknya asuransi Jiwasraya kini mencuat kabar asuransi plat merah yang lain ASABRI yang sudah diujung tanduk juga. Potensi kerugian negara di ASABRI menurut Menko Polhukam, Mahfud MD lebih dari Rp10 triliun dan seperti kita ketahui bahwa kerugian negara untuk kasus Jiwasraya sudah lebih dari Rp30 triliun.

Angka yang sangat besar terutama jika nilai-nilai tersebut dikonversikan untuk berbagai program bantuan sosial dan subsidi. Misalnya, Rp40 triliun itu setara dengan 4 miliar kg beras atau 4 juta ton beras untuk orang miskin.

Menarik juga untuk mencermati keterangan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo. Menurut Mas Hary ini. yang juga pernah menjadi anggota Staf Khusus Presiden Jokowi (sudah dipecat?), penyakit kronis Jiwasraya sudah terjadi di tahun 2002. 

Ketika itu insolvensi jiawasraya sudah mendekati Rp3 triliun. Lebih jauh, dikatakannhya bahwa jika berhasil diselamatkan sekarang, Jiwasraya baru akan pulih dalam waktu 17 tahun!  

Tidak tertutup kemungkinan di tahun 2002 itu diproyeksikan Jiwasraya akan dapat disehatkan. Waktunya mungkin dibuat sekitar puluhan tahun juga. Hal yang serupa diulang lagi sekarang dan proyeksi waktu penyehatan disebutkan secara eksplisit yaitu 17 tahun. Jika ini terjadi kembali dan pemerintah kembali menyuntikan dana, maka tidak tertutup kemungkinan 17 tahun kemudian, atau, sekitar tahun 2037 kasus kolapsnya Jiwasraya akan terulang kembali. 

Menarik sekali jika pemerintah masih saja melakukan penyuntikan dana kembali ke Jiwasraya. Secara sederhana sebetulnya  semisalnya jika mendirikan perusahaan asuransi baru dengaan modal Rp30 triliun itu mungkin sudah lebih kompetitif dalam kurun waktu kurang dari 10 tahun ketimbang menyehatkan Jiwasyara yang sudah cacat sejak lahir. Bahkan lebih parah lagi, penulis yakin bahwa asuransi Jiwasraya tidak akan pernah sehat kembali walaupun pemerintah berulang kali menyuntikan dana segar triliunan rupiah. 

Hari ini terdengar bahwa Presiden Jokowi memberikan arahan pada Menteri keuangan dan Menteri terkait isu Jiwasraya. Tersirat Beliau lebih fokus untuk menyelamatkan dana nasabah dan bukan menyelamatkan Jiwasraya. KataData.Co.Id menulis:

Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk menyiapkan langkah-langkah guna menyelamatkan dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya


Dalam horison yang lebih luas, terbukti bahwa struktur pasar kompetitif asuransi tidak memungkin BUMN asuransi untuk hidup secara sehat. Lebih jauh lagi, sebetulnya BUMN yang mana saja tidak layak untuk dipelihara dalam struktur pasar yang kompetitif. 

Misalnya, lihat itu kasus Garuda Indonesia yang terus merongrong keuangan negara sejak Tanri Abeng, lanjut ke Rini Soemarno dan sekarang ke Erick Thohir. Terlebih dahulu ingat kasus almarhumah PT Merpati Nusantara Airlines. 

Lihat juga kasus Krakatau Steel, kasus pabrik kertas Leces dan Aceh, kaus-kasus PTPN, kasus BUMN Galangan Kapal, kasus PT Dirgantara Indonesia, dan deretan panjang kasus-kasus BUMN dalam struktur pasar bersaing yang lain. 

Erick Thohir tidak akan dapat berbuat banyak disini. Tekanan politik tidak memungkinkan Beliau untuk dapat menjadikan BUMN-BUMN termaksud menjadi kompetitif atau melikuidasinya. Mereka itu akan menjadi benalu keuangan negara rezim pemerintahan sekarang dan rezim-rezim pemerintahan yang akan datang.

Ulfa (2017), Mengurai Benang-benang Kusut BUMN, Yogyakarta: Deepublish, menyatakan ada 112 BUMN yang terjebak dalam struktur pasar kompetitif. Sebagian besar kinerjanya buruk sekali dan hanya beberapa dengan kinerja cukup baik. 

Dari beberapa dengan kinerja yang cukup baik itu, memang empat bank BUMN yaitu Mandiri, BRI, BNI, dan BTN yang juga berada dalam struktur pasar kompetitif memiliki kinerja yang baik. Namun, itu lebih banyak bersumber dari klausal mandatory dari aliran uang negara yaitu APBN untuk transit di bank-bank BUMN tersebut. Jumlah uang negara yang transit disini sangat sangat besar. Misalnya, jumlah uang APBN yang akan transit disini di tahun 2020 adalah sekitar Rp2.540 triliun.

Skim mandatory itu tidak mungkin dapat dihadiahkan ke kedua perusahaan asuransi plat merah ini. ASN sudah memiliki wadah Taspen dan BPJS Kesehatan. ABRI ya sudah ada ASABRI murni asuransi dan tabungan hari tua tetapi terkontaminasi dengan asuransi berbalut investasi.

Dengan demikian, idealnya, PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi ASABRI dilikuidasi saja. Semakin tertunda likuidasi itu semakin membengkak utang masing-masing perusahaan asuransi plat merah ini dan semakin membebani keuangan negara. 

Bagaimana dengan citra perusahaan asuransi di Indonesia? Tidak begitu berpengaruh karena sudah ada tiga perusahaan asuransi yang lebih dahulu dilikuidasi oleh OJK yaitu Bakri Life, Bumi Asih, dan Bumiputera 1912. Toh perusahaan asuransi secara umum terus berkembang di Indonesia baik yang murni Indonesia maupun yang bermitra dengan perusahaan asuransi multinasional.

Selain itu, kasus likuidasi Jiwasraya Jika betul akan terjadi, akan memberikan pelajaran yang berharga pada publik untuk lebih memahami produk asuransi yang dikemas dalam skim investasi. Mereka akan sadar bahwa disamping potensi laba yang menggiurkan juga terkandung potensi malapetaka dari produk asuransi berbalut investasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun