Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Hapus "Siksaan" Emak-emak Ini, Pak Presiden Jokowi

29 Oktober 2019   21:01 Diperbarui: 29 Oktober 2019   21:21 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Paspor itu perlu diposisikan hanya identitas bergambar dari pemegang sebagai warganegara. Paspor itu setingkat KTP atau SIM. Jika KTP dan SIM hanya untuk dalam negeri, maka paspor digunakan untuk melakukan perjalanan luar ngeri. Itu saja.

Setiap warganegara berhak untuk diberikan paspor dan diberikan kemudahan yang seluas-luasnya dan yang terpenting GRATIS.

Permohonan cukup online saja. Entry yang yang diperlukan hanya nama, nomor KTP dan nomor KK. Sambungkan layanan Online paspor ini dengan data base Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Ini segampang registrasi nomor telepon selular.

Jika tidak ada penolakan dari sistem Disdukcapil, pemohon dapat melenggang ria ke Kantor Imigrasi terdekat untuk difoto, tidak perlu sidik jari lagi, apalagi tetek bengek wawancara yang tidak jelas maksud dan tujuannya, serta tidak perlu lagi melampirkan berbagai dokumen yang hanya memenuhi gudang Kantor Imigrasi saja. Dan... ambil paspor saat itu juga tanpa perlu membayar sepeser pun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun