Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dua Ujung yang Tidak Nyambung, Capim, dan Revisi UU KPK

8 September 2019   17:05 Diperbarui: 9 September 2019   10:05 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dengan editan, Mice Cartoon di Suara Rakyat Merdeka

Terpaan badai terus bergemuruh ke lembaga anti rasuah Indonesia, KPK. Belum tuntas adanya beberapa Calon Komisioner (Capim) KPK bermasalah yang disodorkan ke DPR, kini secara mengejutkan DPR ketok palu atas draft revisi UU KPK tahun 2002. Menurut website KPK, klik disini, ada 10 permasalahan draf revisi UU KPK itu, yaitu:

  1. Independensi KPK terancam
  1. Penyadapan dipersulit dan dibatasi
  1. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
  1. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi
  1. Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung
  1. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
  1. Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas
  1. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan
  1. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan, dan
  1. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas

Disini jelas sekali ada kehendak DPR untuk melemahkan otoritas penindakan KPK. Tugas utama KPK semula yang diatur dengan UU tahun 2002 itu lebih bersifat represif, penindakan, sedangkan tugas KPK menurut draft revisi UU itu lebih ke Dua Sula dari Trisula pengendalian korupsi yang lain yaitu Sula Preventif (pencegahan) dan Sula Edukatif (Pendidikan).

Masalahnya jadi ribet karena disamping draf revisi itu jelas melemahkan tugas represif KPK dengan brand image drama OTT yang ditunggu head lines media dan rakyat banyak, pengajuan nama 10 orang Capim (Komisioner) KPK ke DPR saat ini masih bersandar pada tugas-tugas represif KPK terdahulu. Tidak satu pun dari 10 nama tersebut memiliki rekam jejak yang tangguh dalam bidang pencegahan dan pendidikan anti korupsi. Coba kita lihat 10 nama tersebut, klik disini untuk info lebih terurai, seperti dibawah ini.

1. Alexander Marwata, Komisioner KPK

Latar belakang pendidikan akuntansi dan hukum. Latar belakang pekerjaan adalah BPK dan dan hakim sebelum menjadi Komisioner KPK periode 2015 - 2019.

 2. Firli Bahuri, Anggota Polri

Beliau adalah perwira tinggi Polri dan sejak 20 Juni 2019 menjadi Kapolda Sumatera Selatan. Sebelumnya Irjen Pol ini pernah menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. 

3. I Nyoman Wara, Auditor BPK

I Nyoman Wara adalah auditor utama investigasi di BPK. 

4. Johanis Tanak, Jaksa

Saat ini Beliau ditugaskan sebagai sebagai Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.  Sebelumnya, Johanis Tanak adalah Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. 

5. Lili Pintauli Siregar, Advokat

Putra daerah Tapanuli Selatan ini merupakan seorang advokat dan punya kantor advokat sendiri. Selai itu, Beliau pernah menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jabatan ini pernah dipegang dalam dua periode mulai dari 2008-2013 dan 2013-2018.  

6. Luthfi Jayadi Kurniawan, Dosen

Sosok Capim KPK nomor enam ini berlatar belakang dosen di Universitas Muhammadiyah Malang. Disamping menjadi dosen dalam bidang Ilmu Kesejahteraan Sosial dari Universitas Muhammadiyah Malang , Beliau juga dikenal sebagai aktivis anti korupsi dan pendiri Malang Corruption Watch.

7. Nawawi Pomolango, Hakim

Sosok Capim KPK nomor tujuh ini mengawali kariernya sebagai hakim pada tahun 1992 di PN Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah. Hingga tahun 2005 jabatan hakim terus disandang pada beberapa PN di Sulawesi dan Kalimantan.

Lantas pada 1996, ia dipindah tugaskan sebagai hakim di PN Tondano, Sulawesi Utara. Lima tahun kemudian, ia dimutasi sebagai hakim PN Balikpapan dan pada 2005 dimutasi lagi ke PN Makassar. Nawawi bertugas sebagai hakim di PN Jakarta hingga 2017 dan kemudian ditugaskan ke PN Denpasar hingga saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun